DEMOKRASI DI AMERIKA LATIN
(demokrasi liberal yang mengakui pluralisme)
Makalah ini diajukan untuk
memenuhi tugas
Mata
Kuliah Demokrasi Dan Demokratisasi
Disusun oleh :
IRFAN HIDAYAT
13520103
IP3L
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN
MASYARAKAT DESA “APMD”
Jalan Timoho 317, Yogyakarta
55225 Indonesia eMail info@apmd.ac.id
Telp. +62 274 561971 - Fax. +62 274 51598
Telp. +62 274 561971 - Fax. +62 274 51598
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam Ilmu
Politik, pembahasan tentang demokrasi merupakan pembicaraan yang telah lama
ada. Setidaknya jika mencari titik awalnya dapat ditarik semenjak zaman Yunani
kuno ketika Pericles menerapkan sistem pemerintahan demokrasi dan kemudian
mulai dikenalnya praktek pemilu yang dilaksanakan secara langsung dalam city
state di Athena. Perkembangan selanjutnya pada zaman modern sekarang ini,
pembahasan tentang demokrasi dipandang sebagai konsep barat yang ideal dan
lebih baik dari konsep lainnya, meskipun hal ini perlu dipertanyakan lagi.
Setidaknya dianggap lebih baik dibandingkan bentuk otoritarian yang ada di
Amerika Latin.
Konsep demokrasi yang berkembang di
barat merupakan konsep yang lahir dari masyarakat bawah yang kemudian
memberikan bentuk demokrasi barat itu sendiri. Ketika konsep yang dianggap
ideal dan berkembang di barat ini diterapkan di negara berkembang, terjadi
pertanyaan baru tentang bagaimana sebenarnya konsep, teori dan karakteristik
dari demokrasi tersebut. Hal ini dikarenakan konsep demokrasi adalah produk
barat yang dipaksakan untuk diterapkan di negara berkembang dan yang belum
tentu sesuai dengan kondisi masyarakat. Masyarakat barat adalah masyarakat
modern dengan tingkat pemahaman yang lebih baik dan tingkat ekonomi yang telah
maju dibandingkan masyarakat di negara berkembang yang masih termasuk dalam
kategori masyarakat tradisional dengan ekonomi dalam bidang agraris. Sehingga
tidak heran negara berkembang masih banyak sedang mencari bentuk demokrasi itu
sendiri.
Terlepas dari paparan tentang demokrasi
di negara berkembang tersebut di atas, tulisan ini akan membahas tentang
demokrasi yang ada di dunia dengan kasus yang sangat menarik tentang penerapan
demokrasi tersebut di Amerika Serikat. Mengambil contoh Amerika Serikat
dikarenakan negara ini oleh banyak kalangan dianggap sebagai negara yang paling
demokratis saat ini. Meskipun hal tersebut perlu dianalisa lagi kebenarannya
dengan berbagai kondisi saat ini. Namun setidaknya praktik demokrasi tersebut
dapat dilihat di Amerika Serikat dan memang negara inilah yang dianggap motor
penerapan demokrasi di dunia khususnya di barat yang selanjutnya diharapkan
menjadi acuan negara berkembang dalam penerapan demokrasi di negaranya.
Dari sekian banyak konsep dan teori
demokrasi, di Amerika Serikat diterapkan demokrasi liberal dengan beberapa
karakteristik tentunya. Jika ditarik konsep demokrasi liberal ini, ia akan
mengacu pada teori demokrasi pluralis atau pluralisme demokrasi yang
dikemukakan oleh Robert Dahl. Dalam kaitan itulah, penerapan demokrasi di
Amerika Serikat dengan demokrasi liberal dilihat dari sisi pengakuan atas
pluralismenya.
1.2
Kerangka Teoritis
Berbicara tentang demokrasi, Robert
Dahl menyebutkan bahwa demokrasi memberikan jaminan kebebasan yang tak
tertandingi oleh sistem politik manapun. Secara instrumental, demokrasi
mendorong kebebasan melalui tiga cara.
Pertama, pemilu yang
bebas dan adil yang secara inheren mensyaratkan hak-hak politik tertentu untuk
mengekspresikan pendapat, berorganisasi, oposisi serta hak-hak politik mendasar
semacam ini tidak mungkin hadir tanpa pengakuan terhadap kebebasan sipil yang
lebih luas.
Kedua, demokrasi
memaksimalkan peluang bagi penentuan nasib sendiri, setiap individu hidup di
bawah aturan hukum yang dibuat oleh dirinya sendiri.
Ketiga, demokrasi
mendorong otonomi moral, yakni kemampuan setiap warga negara membuat
pilihan-pilihan normatif dan karenanya pada tingkat yang paling mendalam,
demokrasi mendorong kemampuan untuk memerintah sendiri.
Mengenai demokrasi ini, Robert Dahl
menyatakannya dengan demokrasi pluralis atau pluralisme demokratis. Dalam
penggunaan istilah pluralisme atau pluralis, Dahl mengacu pada pluralisme
organisasi yaitu adanya pluralitas sebagian besar organisasi atau subsistem
yang secara relatif bersifat otonom di dalam wilayah sebuah negara. Menurutnya,
sebuah negara disebut demokrasi pluralis, jika:
a) ia merupakan
demokrasi dalam arti poliarki.
b) organisasi-organisasi
penting lainnya relatif bersifat otonom
c) Selanjutnya
semua negara demokratis merupakan demokrasi pluralis.
Mengenai demokrasi yang diidentikkan
dengan poliarki, Dahl menyatakan bahwa poliarki adalah sistem politik yang
bercirikan suatu kompetisi yang bebas dan wajar di antara kelompok minoritas
yang berpengaruh dan mempunyai kekuasaan untuk membuat kebijakan. Dia juga
memandang proses yang menentukan untuk meyakinkan bahwa para pemimpin politik
akan lebih tanggap terhadap kepentingan warga negara biasa dan tampaknya
percaya bahwa dengan segala kelemahannya (sistem politik Amerika) akan
memungkinkan setiap kelompok yang aktif dan diakui menjadikan dirinya didengar
secara efektif pada tingkat tertentu proses pembuatan keputusan.
Konsepsi Dahl tentang poliarki
mengandung dua dimensi, yakni oposisi (persaingan yang terorganisasi melalui
pemilu yang teratur, bebas dan adil) dan partisipasi (hak hampir semua orang
dewasa untuk memilih dan berkompetisi memperebutkan jabatan publik). Namun
sebetulnya di dalam dua dimensi ini terdapat dimensi ketiga berupa kebebasan
sipil yang membuat oposisi dan partisipasi benar-benar bermakna. Poliarki bukan
hanya mencakup kebebasan memilih dan berkontestasi untuk jabatan publik tapi
juga kebebasan berbicara dan mempublikasikan pandangan-pandangan yang berbeda,
kebebasan membentuk dan bergabung dengan organisasi dan akses terhadap sumber-sumber
informasi alternatif.
Selanjutnya, Ia menyatakan bahwa
kebanyakan negara sedikit banyaknya mempunyai pengaruh karena para pejabat yang
terpilih meletakkan kehendak-kehendak nyata dan imajiner para pemilihnya dalam
pikirannya di dalam memutuskan kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil atau
ditolak. Sementara dalam memandang egalitarianisme, Dahl menyatakan bahwa
struktur politik dalam pelaksanaannya dapat dianalisa dengan cara yang terbaik
dalam hal kelompok-kelompoknya yang sangat berpengaruh yang pada kenyataannya
mengawasi dan mengarahkan mekanisme kekuatan politik.
Terlepas dari hal di atas, secara umum
dikenal beberapa konsep demokrasi salah satunya adalah demokrasi liberal.
Demokrasi liberal membutuhkan.
pertama, demokrasi
liberal menolak kehadiran kekuasaan militer maupun aktor-aktor lain yang secara
langsung maupun tidak langsung tidak memiliki akuntabilitas pada pemilih.
Kedua, selain
akuntabilitas secara vertikal para penguasa kepada rakyat (yang terutama
dijamin lewat pemilu) demokrasi liberal menghendaki akuntabilitas secara
horizontal di antara para pemegang jabatan, yang membatasi kekuasaan eksekutif
dan juga melindungi konstitusionalisme, legalitas dan proses pertimbangan.
Ketiga, demokrasi
liberal mencakup ketentuan-ketentuan yang luas bagi pluralisme sipil dan
politik serta kebebasan individu dan kelompok.
Kebebasan dan pluralisme hanya dapat
dijamin melalui rule of law yang menjalankan peraturan-peraturan hukum
secara layak, konsisten dan mudah diprediksikan. Selain itu, demokrasi liberal
memiliki beberapa komponen khusus sebagai berikut:
1. Kontrol terhadap negara,
keputusan-keputusan dan alokasi-alokasi sumber dayanya dilakukan secara faktual
maupun teoritik oleh para pejabat publik yang terpilih. Dalam hal ini kekuasaan
militer berada di bawah subordinasi para pejabat sipil yang terpilih.
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara
konstitusional dan faktual, oleh kekuasaan otonom institusi-institusi
pemerintahan lain (seperti peradilan independen, parlemen dan
mekanisme-mekanisme akuntabilitas horizontal lainnya).
3. Selain hasil pemilu tidak dapat
diprediksi, suara oposisi yang signifikan dan peluang bagi setiap partai untuk
memerintah, demokrasi liberal juga mengakui hak kelompok yang tunduk pada
prinsip-prinsip konstitusionalisme untuk membentuk partai dan mengakui pemilu.
4. Demokrasi liberal tidak melarang
kelompok-kelompok minoritas kultural, etnik, agama dan lainnya untuk
mengungkapkan kepentingannya dalam proses politik atau untuk berbicara dengan
bahasanya dan mempraktikkan budayanya.
5. Di luar pemilu dan partai, warga
negara mempunyai berbagai saluran artikulasi dan representasi dari
kepentingan-kepentingan serta nilai-nilai mereka, termasuk kebebasan membentuk
dan bergabung dengan beragam perkumpulan dan gerakan independen.
6. Demokrasi
liberal menyediakan sumber-sumber informasi alternatif (termasuk media
independen) agar warga negara memiliki akses yang tidak terkekang secara
politik.
7. Setiap individu
juga memiliki kebebasan beragama, berpendapat, berdiskusi, berbicara,
publikasi, berserikat, berdemonstrasi dan menyampaikan petisi.
8. Setiap warga
negara memiliki kedaulatan yang setara di hadapan hukum (walaupun bisa
dipastikan setiap warga negara tidak memiliki kedudukan yang setara dari segi
pemilikan sumber-sumber daya politik).
9. Kebebasan individu
dan kelompok dilindungi secara efektif oleh sebuah peradilan yang independen
dan tidak diskriminatif, yang keputusan-keputusannya ditegakkan dan dihormati
pusat-pusat kekuasaan lainnya.
10. Rule of law melindungi
warga negara terhadap penahanan yang tidak sah, pengucilan, teror, penyiksaan
dan campur tangan yang tidak sepantasnya dalam kehidupan pribadi baik oleh
negara maupun oleh kekuatan terorganisasi non-negara dan anti negara.
Secara umum, setidaknya hal di atas
dapat dikerucutkan dan dikaitkan dengan lima kriteria yang mengkondisikan bahwa
proses demokrasi yang ideal menurut Dahl, yaitu :
1. Persamaan hak pilih,
Dalam membuat keputusan kolektif
yang mengikat, hak istimewa dari setiap warga negara seharusnya diperhatikan
secara berimbang dalam menentukan keputusan terakhir.
2. Partisipasi efektif,
Dalam seluruh proses pembuatan
keputusan secara kolektif, termasuk tahap penentuan agenda kerja, setiap warga
negara harus mempunyai kesempatan yang sama dan memadai untuk menyatakan
hak-hak istimewanya dalam rangka mewujudkan kesimpulan terakhir.
3. Pembeberan kebenaran,
Dalam waktu yang dimungkinkan,
karena keperluan untuk suatu keputusan, setiap warga negara harus mempunyai
peluang yang sama dan memadai untuk melakukan penilaian yang logis demi
mencapai hasil yang paling diinginkan.
4. Kontrol terakhir terhadap agenda,
Masyarakat harus mempunyai kekuasaan
eksklusif untuk menentukan soal-soal mana yang harus dan tidak harus diputuskan
melalui proses-proses yang memenuhi ketiga kriteria yang disebut pertama.
Dengan cara lain, tidak memisahkan masyarakat dari hak kontrolnya terhadap
agenda dan dapat mendelegasikan kekuasaan dan mendelegasikan wewenang kekuasaan
kepada orang-orang lain yang mungkin dapat membuat keputusan-keputusan lewat
proses-proses non demokratis
5. Pencakupan,
Masyarakat
harus meliputi semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum kecuali
pendatang sementara.
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang dan kerangka teoritis yang telah dikemukakan di atas, maka
masalah tugas ini dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut
1. Apa yang dijalankan Amerika Latin pada
Demokrasi ?
2. Bagaimana Negara Amerika Latin menjalankan Demokrasinya ?
3. Bagaimana pengaruh pada Negara, Masyarat dan Negara-Negara di
dalamnya ?
1.4
Tujuan
Dalam penulisan tugas ini saya
mempunyai tujuan yang diantaranya yaitu :
Untuk
menambah pengetahuan saya dan pembaca mengenai Demokrasi Di Amerika Latin.
1.5
Metode Pengumpulan Data
Dalam
pembuatan tugas ini saya menggunakan beberapa metode dalam melakukan
pengumpulan data diantaranya yaitu :
1.
Dengan mencari informasi dari internet tentang Demokrasi Di Amerika Latin.
2.
Dengan mencari informasi dari buku-buku yang berhubungan dengan Demokrasi di
Amerika Latin.
3.
Dengan bertanya kepada orang-orang yang ahli dan lebih mengetahui tentan Demokrasi di Amerika Latin.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Sekilas Tentang Tata
Kelola Pemerintahan Amerika Latin
Amerika Serikat
yang sering dikenal sebagai negeri Paman Sam berpenduduk 270 juta jiwa lebih,
yang terdiri dari berbagai macam ras dan tersebar di 50 negara bagian. Negara
ini menganut sistem bicameral yaitu Senat dan House of Representatives (HoR).
HoR yang bermasa tugas hanya dua tahun, lebih terfokus pada pembuatan
perangkat hukum atau perundang-undangan berikut pengawasan terhadap aplikasinya
secara ketat dan terukur. Masa tugas yang hanya dua tahun, secara psikologis
ternyata sangat berpengaruh terhadap mutu kinerja anggota HoR, karena jika
kinerja mereka baik maka kemungkinan tetap dipilih pada pemilu berikutnya akan
lebih besar. Di sini terlihat bahwa HoR bekerja benar-benar untuk kepentingan
masyarakat yang memilihnya. Secara konstitusional HoR mempunyai kewenangan
mengajukan rancangan pendapatan negara dan dalam kaitan dengan eksekutif bisa
mengajukan impeachment dan meloloskan usulan tersebut.
Sementara
anggota Senat merupakan wakil dari 50 negara bagian yang keseluruhannya
berjumlah 100 orang dengan masa jabatan 6 tahun. Senat secara konstitusional
mempunyai kekuasaan membuat UU, juga kekuasaan konfirmasi yaitu memberikan
pertimbangan, persetujuan atau penolakan dalam perjanjian antar negara,
penunjukkan duta besar, beberapa jabatan kementerian dan pemerintahan lainnya,
pengangkatan hakim pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Federal.
Jika dilihat
praktik demokrasi di Amerika Serikat, sedikit banyak tidak dapat dipungkiri
bahwa negara ini telah menerapkan prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam praktik
kenegaraannya. Semua hal yang berkaitan dengan kenegaraan telah diatur dengan
rinci dalam konstitusinya. Di samping itu, lembaga-lembaga negara yang ada pun
menjalankan tugas dengan mekanisme check and balances yang tinggi antara
satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Tiga lembaga
pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif, secara terpisah antara
satu dengan yang lain masing-masing memiliki kekuasaan untuk mengimbangi di
antara ketiga lembaga tersebut. Mekanisme check and balances yang
terutama ditujukan bagi lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan tertinggi
(HoR) yang diimbangi oleh Senat yang dipilih oleh lembaga legislatif
negara-negara bagian merupakan suatu cara untuk membagi kekuasaan pemerintah
dan menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Di samping itu,
jumlah partai politik di Amerika Serikat yang ikut dalam pemilu memang hanya
dua yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik, namun selain itu banyak kelompok
kepentingan yang berkembang dalam masyarakat seperti Grand Old Party
Political Action Committee (GOPAC), Public Opinion Strategies dan
banyak lagi yang lainnya. Hal ini tidak mengherankan karena tingkat partisipasi
masyarakat dalam bidang politik lebih banyak disalurkan dalam bentuk
kelompok-kelompok kepentingan melalui forum diskusi.
II.2 Pemilihan Umum
Yang Demokrati
Di Amerika
Serikat, Kongres membentuk Federal Election Commission (FEC) yang
bertugas melaksanakan pemilihan umum dan badan ini murni independen sehingga
tidak ada kemungkinan dicampuri atau diintervensi oleh pemerintah. Pengurusnya
dipilih setiap enam tahun sekali dan tugas yang paling penting ialah pengawasan
terhadap pengelolaan sumber dana (yang dipakai untuk pembiayaan kampanye) dari
setiap calon kandidat, kelengkapan administrasi kandidat serta penghitungan
suara hasil pemilu.
Pada tingkat
nasional, pemilu diadakan dua kali yaitu pemilihan presiden dan anggota kongres
dengan rentang waktu yang berbeda. Presiden setiap empat tahun sekali sedangkan
kongres ada dua macam yaitu HoR untuk masa bakti dua tahun dan Senat untuk
periode enam tahun. Terlepas dari itu, yang menarik sebelum seseorang bertarung
untuk memperebutkan kursi di HoR di tingkat negara bagian, seseorang harus
dipilih melalui pemilihan primary. Primary adalah pemilihan di antara
pendukung partai yang sama untuk memilih kandidat partai yang akan bertarung
memenangkan kursi di negara bagian.
Mengenai
pengisian jabatan publik berdasarkan kapabilitas yang dimiliki individu
tersebut, bukan hal yang baru di Amerika Serikat karena masalah kapabilitas ini
sudah menjadi keharusan bagi seseorang jika ia akan memegang satu jabatan.
Selintas dapat dilihat bahwa Amerika dalam pengisian jabatan publik lebih
menerapkan sistem merit yang menitikberatkan pada profesionalisme seseorang.
Misalnya, Ketua HoR di Amerika Serikat tidak bisa langsung diangkat atau
dipilih kalau jam terbang karirnya memimpin belum ada sama sekali. Dia harus
pernah memimpin komisi, memimpin fraksi, pernah memangku jabatan politik dalam state
legislature atau jabatan politik di negara bagian.Perkembangan sistem merit
ini di Amerika Serikat dipengaruhi secara mendalam oleh aspirasi demokrasi dan
mobilitas sosial dari masyarakatnya, terutama dipengaruhi oleh pemikiran
tentang persamaan kesempatan.
Kembali
mengenai pemilu yang demokratis, di Amerika Serikat, pemilihan yang bebas dan
adil adalah hal yang penting dalam menjamin pondasi politik demokratis. Untuk
beberapa alasan kebanyak warga Amerika percaya secara keseluruhan sistem
elektoral adalah adil dan jujur. Beberapa hal yang dapat dicatat antara lain
bahwa frekuensi pemilihan-pemilihan bermakna tak ada partai atau faksi di dalam
sebuah partai yang punya jaminan untuk selamanya berkuasa, yang mendapat suara
mayoritas tidak mungkin selalu mendapat suara mayoritas pada pemilihan
berikutnya. Ini berarti mayoritas adalah sesuatu yang berubah-ubah. Di samping
itu, mayoritas bersifat sementara mengingat sistem elektoral melindungi hak-hak
untuk berkompetisi. Akhirnya, pemilihan-pemilihan di Amerika Serikat
merangkaikan pemberi suara dengan pemegang jabatan di pemerintahan. Ini berarti
rakyat menilai pejabat-pejabat terpilih sebagai agen mereka, mendapat
kewenangan untuk bertindak atas nama mereka. Pemilihan-pemilihan di Amerika
Serikat menjadikan pejabat-pejabat publik sebagai abdi rakyat daripada
menjadikan rakyat abdi pemerintah.
II.3 Sistem
Peradilan Yang Independen
Lembaga
yudikatif di Amerika Serikat adalah lembaga hukum yang independen. Ia terdiri
dari Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi. MA membawahi
badan Peradilan Banding tingkat federal dan di tingkat lebih bawah lagi
terdapat badan Peradilan tingkat distrik.
MA di Amerika
Serikat merupakan satu-satunya produk yudikatif dari konstitusi. Keputusan MA
tidak dapat ditandingi oleh lembaga peradilan lainnya. Meskipun kongres
memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah hakim yang akan duduk dalam MA dan
kadangkala menentukan kasus apa yang harus diselesaikan, namun tidak memiliki
kewenangan untuk menjatuhkan kekuasaan MA. MA menangani kasus yang melibatkan
orang penting dari negara lain dan negara bagian Amerika Serikat serta
kasus-kasus banding dari pengadilan di bawahnya. Di samping itu MA juga
berfungsi untuk menginterpretasikan hukum yang akan disahkan oleh Kongres dan
juga Peraturan Pemerintah agar tidak menyimpang dari konsitusi.
Pengadilan bisa
menjadi sangat kuat dalam demokrasi, dan melalui banyak cara ia adalah tangan
yang menafsirkan dan memberlakukan aturan-aturan yang ada di konstitusi. Di
Amerika Serikat, pengadilan bisa menyatakan bahwa tindakan kongres dan badan
parlemen di tingkat negara bagian tidak sah karena bertentangan dengan
konstitusi dan bisa memerintahkan suatu tindakan oleh kepresidenan atas alasan
yang sama. Pembela terbesar hak-hak individu di Amerika Serikat adalah sistem
pengadilan; hal ini dimungkinkan karena kebanyakan hakim memiliki masa jabatan
seumur hidup dan dapat memusatkan perhatian tanpa terganggu oleh politik. Meski
tidak semua pengadilan yang berdasarkan pada konstitusi sama bentuknya, harus ada
sebuah lembaga yang punya kewenangan untuk menentukan apa yang dikatakan
konstitusi saat cabang-cabang dalam pemerintahan melampaui kekuasaan mereka.
Ditambahkan
lagi, lembaga hukum di Amerika Serikat yang independen ini bertugas mengawasi
serta menjustifikasi dan memberikan keputusan hukum atas segala bentuk
pelanggaran hukum. Dalam putusannya, lembaga ini tidak dapat dipengaruhi
ataupun diintervensi oleh lembaga manapun. Di samping itu, independensi
peradilan meyakinkan dewan elektoral bahwa Mahkamah hampir selalu akan
mendasarkan keputusannya pada hukum daripada keberpihakan politik; pada
prinsip-prinsip demokrasi yang tak lapuk oleh zaman daripada kehendak yang
muncul saat itu. Tak bisa dibantah, peran peradilan independen adalah untuk
melaksanakan keyakinan Amerika bahwa mayoritas yang berkuasa hanyalah satu
aspek dari demokrasi yang nyata. Demokrasi juga terdapat dalam perlindungan
hak-hak individu, menyediakan perlindungan tersebut adalah tugas utama
peradilan federal.
II.4 Kekuasaan
Lembaga Kepresidenan
Kekuasaan
eksekutif berada di tangan presiden berdasarkan konstitusi. Konstitusi juga
mengatur pemilihan Wakil Presiden termasuk wewenang sementara untuk
menggantikan presiden jika presiden meninggal dunia, mengundurkan diri atau
diberhentikan. Di samping itu, Konstitusi juga mengatur tugas dan kewenangan
presiden secara detail yang tidak dapat didelegasikan kepada siapapun termasuk
Wakil Presiden, kabinet presidensial atau pegawai pemerintah federal lainnya.
Dengan kata lain kekuasaan eksekutif terpusat pada Presiden. Mengenai kekuasaan
eksekutif berada di tangan presiden ini secara konstitusional terdapat dalam
Pasal II Konstitusi Amerika Serikat, yang menetapkan adanya seorang presiden,
menentukan cara pemilihan dan menetapkan masa jabatan presiden selama empat
tahun.
Dalam hubungannya dengan Parlemen,
Presiden mempunyai hak veto :
Pertama, veto biasa
digolongkan sebagai “veto negatif” yang terjadi pada masa sidang. Veto ini bisa
dikesampingkan jika dua pertiga dari jumlah HoR dan Senat menolak veto
tersebut.
Kedua, veto yang
secara konstitusional tidak diatur tetapi berlaku sehingga disebut “pocket
veto”. Veto jenis ini bisa dikatakan veto absolut karena tidak bisa
ditolak. Hal ini disebabkan kongres tidak sedang dalam masa sidang, sehingga
veto tersebut tidak bisa diimbangi oleh Kongres.
Ditambahkan
lagi, antar lembaga negara di Amerika Serikat dikenal sebuah sistem pengawasan
dan perimbangan yang dirancang untuk memperbolehkan tiap lembaga negara
membatasi kekuasaan yang lain. Presiden bisa memveto langkah-langkah Kongres
baik dalam tataran konstitusional maupun kebijakan dan vetonya tidak bisa
diruntuhkan seperti di sampaikan di atas. Hal ini tidak saja memberi presiden
kesempatan untuk mengawasi Kongres, namun juga memungkinkannya untuk lebih dulu
mengimbangi kepentingan legislatif. Namun pengawasan dan perimbangan juga
membatasi prerogatif kepresidenan. Perintah eksekutif kepresidenan, misalnya
saja, harus sesuai dengan UU atau ia tak akan bisa diberlakukan oleh pengadilan
federal. Penunjukkan yang dilakukan presiden untuk jabatan-jabatan tinggi harus
disetujui mayoritas suara senat.
Hal terpenting
dari pengawasan terhadap presiden berupa impeachment dan pemecatan
karena kejahatan berat dan perbuatan tercela. Dalam sistem konstitusional
Amerika tidak ada pemecatan karena mendapat mosi tak percaya dari dewan
legislatif, seorang presiden di-impeach oleh suara mayoritas dari
parlemen. Selanjutnya ia disidangkan di Senat, dengan pimpinan sidang kepala MA
Amerika Serikat dengan hukuman terberatnya hanyalah pemecatan dari jabatan
sekalipun seorang presiden bisa dituduh dan diadili di pengadilan biasa untuk
membuktikan apakah ia terbukti bersalah atau terbebas dari tuduhan dalam impeachment
yang jatuh padanya.
II.5 Peran Media Yang Bebas
Hal yang
berkaitan erat dengan hak publik untuk tahu adalah media yang bebas (surat
kabar, radio dan televisi) yang bisa menginvestigasi jalannya pemerintahan dan
melaporkannya tanpa takut adanya penuntutan. Dalam hal ini, pers dianggap
sebagai penjaga yang baik dari demokrasi dan merupakan pengganti warga,
melaporkan kembali melalui media cetak dan penyiaran apa yang sudah
ditemukannya sehingga masyarakat bisa bertindak berdasarkan pengetahuan itu.
Dalam demokrasi, masyarakat bergantung pada pers untuk memberantas korupsi,
untuk memaparkan kesalahan penerapan hukum atau ketidakefisienan kerja sebuah
lembaga pemerintah. Tak ada negara yang bisa bebas tanpa adanya pers bebas dan
satu pertanpa kediktatoran adalah pembungkaman media.
Tidak semua
negara demokrasi memiliki semangat yang sama dengan Amerika Serikat untuk pers
yang leluasa bergerak dan bahkan pengadilan Amerika sekalipun condong untuk
secara progresif memberi kebebasan lebih banyak kepada media, tidak dengan
tetap mendukung kebebasan mengeluarkan pendapat sepenuhnya. Sebuah negara yang
demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide
pengeluaran pendapat media.
II.6 Peran Kelompok-kelompok Kepentingan
Dengan semakin
kompleksnya permasalahan dan bertambah banyaknya jumlah penduduk yang sangat
plural tidak mengherankan jumlah kelompok-kelompok kepentindan di Amerika
Serikat yang berfungsi menyuarakan aspirasi masyarakat. Seperti yang telah
dipaparkan sebelumnya, ada banyak organisasi di luar pemerintah yang independen
dari negara, misalnya GOPAC yang merupakan insitusi independen yang bergerak
dalam bidang penyediaan informasi politik penting dan strategis bagi keperluan
pendidikan, research maupun bisnis. Ia bukan hanya diperlukan oleh
kalangan politisi saja tapi juga masyarakat awam dan pelaku bisnis. Di samping
itu, juga ada Public Opinion Strategies (POS) yang merupakan institusi
independen yang menekankan research kemasyarakatan dan pelayanan
masyarakat sebagai misi utamanya.
Meskipun kedua
institusi di atas menyatakan dirinya independen namun tidak dapat dipungkiri
dua institusi tersebut lebih merupakan organisasi yang dibiayai oleh Partai
Republik. Namun di samping itu, masih banyak kelompok-kelompok kepentingan
lainnya seperti Asosiasi Nasional Pengusaha Manufaktur dan Kamar Dagang Amerika
Serikat yang menjadi juru bicara bagi seluruh komunitas bisnis, ada
perserikatan-perserikatan buruh, asosiasi-asosiasi kaum profesional seperti
Asosiasi Dokter Amerika dan Asosiasi Pengacara Amerika dan banyak lagi
kelompok-kelompok kepentingan lainnya yang benar-benar independen dari negara.
Setidaknya,
disadari di Amerika Serikat bahwa ciri khas masyarakat demokratis adalah adanya
ruang bagi warga untuk menciptakan sumber daya politik alternatif yang bisa
mereka mobilisir saat mereka membutuhkannya. Dengan demikian, kelompok-kelompok
kepentingan yang terorganisir memainkan peran mendasar; mereka membantu warga
agar dapat memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki secara lebih efektif
seperti suara, kebebasan berbicara, perserikatan serta proses hukum.
II.7 Melindungi Hak-hak Minoritas
Memang harus
diakui, meskipun Amerika Serikat dianggap sebagai negara demokratis, namun
sejarah perlindungan terhadap kaum minoritas di Amerika Serikat sangat buruk
sekali. Hal ini bukan hanya perlakuan yang diskriminatif terhadap masyarakat
Afrika Amerika (kulit hitam) tapi juga masyarakat Indian. Setidaknya dalam
perkembangan dewasa ini, perjuangan ke arah penghapusan terhadap diskriminasi
tersebut telah dilakukan. Memang perjuangan untuk mengakhiri diskriminasi
terhadap kaum minoritas di Amerika Serikat kebanyakan mengambil tempat di meja
hijau dan di Kongres serta dewan legislatif di negara-negara bagian.Upaya-upaya
tersebut telah terbukti berhasil dengan dua alasan :
pertama, kekuasaan hukum
dan keyakinan yang terus hidup di masyarakat Amerika Serikat bahwa sekalipun
terdapat individu-individu maupun kelompok-kelompok yang tidak sepakat dengan
penyelesaian dari pengadilan atau pihak-pihak legislatif dalam pembentukan
kebijakan-kebijakan, para warga negara terikat untuk tunduk pada kebijakan
tersebut. Apabila mereka tidak setuju dengan kebijakan atau peraturan tersebut,
mereka akan melobi pihak legislatif dan mengajukan tuntutan ke pengadilan
ketimbang membanjiri jalan-jalan.
Kedua, kepercayaan
sipil masyarakat Amerika Serikat seperti tertera dalam Konstitus, Deklarasi
Kemerdekaan dan tradisi panjang yang berlangsung di legislatif dan pengadilan,
memegang teguh bahwa semua orang diciptakan setara dan berhak untuk mendapatkan
perlindungan yang setara di bawah hukum. Jadi prinsip umumnya adalah semua
individu mesti mendapatkan perlakuan yang setara di bawah hukum. Apabila tidak,
maka bangsa ini menggali kuburnya sendiri menuju pertikaian antar kelas di
masyarakat sipil.
II.8 Kontrol Sipil Atas Militer
Pada masa awal
berdirinya negara Amerika Serikat, ada empat premis dasar tentang bagaimana
Amerika melihat kontrol sipil atas militer.
Pertama, kekuatan
militer berskala besar dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan.
Kedua, kekuatan-kekuatan
militer yang besar mengancam demokrasi Amerika.
Ketiga, kekuatan-kekuatan
militer yang besar mengancam kesejahteraan ekonomi,
keempat, kekuatan-kekuatan
militer berskala besar mengancam perdamaian. Berdasarkan hal tersebutlah
kemudian Amerika Serikat tidak pernah membahas pembentukan kekuatan militer
yang sifatnya permanen dalam Konstitusinya. Selanjutnya dijadikan komandan
militer yang mengatur kekuatan militer di Amerika.
Dalam
perkembangan selanjutnya, pengalaman Amerika Serikat dapat dijadikan pelajaran
bagi negara-negara lain terutama dalam hal ancaman perebutan kekuasaan oleh
para pemimpin militer. Setidaknya ada dua prinsip yang dapat mendorong kontrol
oleh kaum sipil.
Pertama, demokrasi yang
baru muncul dapat menjadi alasan yang baik untuk meletakkan dasar-dasar
konstitusional sebagai basis dari kontrol kaum sipil terhadap kalangan militer.
Konstitusi Amerika Serikat secara jelas mendudukkan Presiden, pemimpin yang
memenangkan suara rakyat dari kaum sipil, sebagai pemenang tampuk kepemimpinan
atas angkatan bersenjata.
Kedua, militer
menjalani peran administratif bukan pembuatan keputusan. Namun hambatan yang
dapat menghambat kontrol kaum sipil atas kalangan militer adalah budaya yang
terkadang mendewa-dewakan kalangan militer. Memang sulit menghapus budaya ini
namun perlu untuk dilakukan apabila ingin menempatkan kalangan militer di bawah
kontrol kaum sipil
BAB III
PENUTUP
Dari semua paparan di atas, terlihat dengan jelas bahwa
pandangan Amerika Serikat termasuk negara demokratis sedikit banyak dapat
dikatakan demikian. Hal ini tergambar dari apa yang menjadi tiga cara yang
memperlihatkan satu negara itu demokratis atau tidak telah terpenuhi, yaitu
pemilu telah dilaksanakan secara bebas dan adil dimana Pemilu dikoordinir oleh
satu lembaga yang independen dari negara dan telah memberikan keleluasaan bagi
sipil dalam menyalurkan hak pilihnya. Ditambahkan lagi, baik atau tidaknya
jalan pemerintahan semua tergantung dari berjalannya rule of law dalam
masyarakat dan masyarakat sendiri yang menentukan nasibnya. Di samping itu,
Dahl yang menyatakan tentang demokrasinya sebagai demokrasi pluralis dengan
pluralisme organisasi telah pula berjalan seperti banyaknya asosiasi-asosiasi
dan kelompok-kelompok kepentingan yang independen atau otonom dari negara. Hal
ini kemudian terlihat bahwa sudah mulai ditempatkannya secara proporsional apa
yang menjadi hak-hak kaum minoritas baik dalam artian secara rasial maupun
kelompok yang kalah dalam Pemilu sehingga di Amerika Serikat bukanlah hal yang
mengherankan adanya kelompok yang menjadi oposisi.
Amerika Serikat juga secara jelas memperlihatkan negara
tersebut negara yang menganut demokrasi liberal. Negara ini tidak menginginkan
adanya kekuasaan yang berlebihan dari kalangan militer baik langsung maupun
tidak langsung. Dalam pengisian jabatan publik baik dalam birokrasi maupun
dalam bidang politik, Amerika Serikat selalu menitikberatkan pada kemampuan
individu atau kapabilitas seseorang terhadap jabatan yang akan diisinya. Hal
ini dikarenakan Amerika Serikat menetapkan sistem merit dalam pengisian jabatan
publiknya. Akuntabilitas ini tidak hanya diperlihatkan dalam kaitan antara
penguasa dengan rakyatnya tetapi juga antar lembaga negara yang ada. Dalam
artian, akuntabilitasnya sebagai pejabat yang memang memiliki kelebihan
dibandingkan rakyat yang akan dipimpinnya maupun dalam hubungan kelembagaan
untuk saling melakukan pengawasan dan perimbangan dengan lembaga negara yang
lainnya.
DARFTAR PUSTAKA
I.
Buku
Heywood, Andrew, 2002, Politics, 2nd ed.,
Hampshire: Palgrave
Diamond,
Larry, 2003, Developing Democracy
Toward Consolidation, Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment
(IRE)
Thoha, Miftah,
2003, Birokrasi dan Politik di
Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Dahl, Robert A., 1985, Dilema Demokrasi Pluralis. Antara
Otonomi dan Kontrol, Jakarta: Rajawali Pers
Varma, S.P., 1995, Teori
Politik Modern, Jakarta: Rajawali Pers
II. Lain-Lain
Demokrasi,
Office of International Information Programs U.S. Department of State
Kumpulan Laporan Akhir Peserta Program Comparative
Analysis of Political System, Jakarta:
International Republican Institute, 2001
S.P. Varma, Teori
Politik Modern, Jakarta: Rajawali Pers, 1995, hal. 216-217. Lebih jauh
mengenai konsep poliarki sebagai demokrasi pada kasus Dahl terdapat dalam
bukunya Preface to Democratic Theory,
1956, Who Governs?, 1961 dan Polyarchy, 1971. Di samping itu,
melihat kaitan nilai-nilai pluralism dengan demokrasi lihat juga Andrew
Heywood, Politics, Hampshire: Palgrave, 2002, hal. 78-79.
Mengenai dua kamar di Amerika Serikat diringkas dari Kumpulan Laporan Akhir Peserta Program
Comparative Analysis of Political System, Jakarta: International
Republican Institute, 2001.
Miftah Thoha, Birokrasi
dan Politik di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2003, hal. 107-108.
Diringkas dari tulisan D. Grier Stephenson Jr., Prinsip-prinsip Pemilihan Demokratis, dalam
“Demokrasi”, Office of International Information Programs U.S. Department of
State.
Ini yg benar bahas Amerika serikat apa Amerika latin ya ?
BalasHapus