PENGERTIAN-PENGERTIAN
DEMOKRASI
Disusun
oleh :
ü IRFAN
HIDAYAT
ü 13520103
ü IP3L
PEMERINTAH
KOTA YOGYAKARTA
SEKOLAH
TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA “APMD”
Jalan
Timoho 317, Yogyakarta 55225 Indonesia eMail info@apmd.ac.id
Telp. +62 274 561971 - Fax. +62 274 51598
Telp. +62 274 561971 - Fax. +62 274 51598
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Apakah
demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu
menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada
pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk
luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat
tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur
pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan
hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses
pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas
yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri
itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta
bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai
bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal
yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan
bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus
berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum
ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh
musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan
keputusannya tersebut.
Dari
gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang
selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan
bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang
dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin
terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita
sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam
melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila
itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena
semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita
ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau
mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang
terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi
dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Dalam
buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa
penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut
dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial
atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui
pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses
penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka masalah tugas ini dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan
sebagai berikut
1. Apa pengertian dari demokrasi itu?
2. Apa pengertian dari demokrasi
Pancasila?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di
Indonesia?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan penulisan tugas ini adalah:
1.
Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2.
Agar lebih menghayati demokrasi
Pancasila
3.
Untuk mengetahui perkembangan
demokrasi di Indonesia
4.
Agar dapat mengimplementasikan
demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
1.4 Metode Pengumpulan Data
Dalam
pembuatan tugas
ini saya menggunakan beberapa metode dalam melakukan pengumpulan data diantaranya
yaitu :
1.
Dengan mencari informasi dari internet
tentang demokrasi.
2.
Dengan mencari informasi dari buku-buku yang berhubungan tentang demokrasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Demokrasi
1.
Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti
rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep
dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the
people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan
atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat
memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya
termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi,
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan
rakyat.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan
demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi
rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak
selalu sama.
2.
Perkembangan Demokrasi
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di
Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M.
pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan
bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi
hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri
dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak
demokrasi.
Gagasan
demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh
suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun
begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan
demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut,
ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih
penting daripada kedaulatan Raja.
Ada
dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat
tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi.
Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya
Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia
tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan
Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad
16.
Dari
dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad
Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran
dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau
akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya
pikiran tentang kebebasan politik.
Dua
filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah
menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke
(1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak
memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak
politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam
Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang
masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran
tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide
demokrasi.
3.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi
Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi.
Menurut
Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan
kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan
memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu
baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi
dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas
terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak
mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan
kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam
Negara.
b.
Demokrasi Satu Partai
Demokrasi
satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia,
China, Vietnam.
Menurut
komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan
suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan
dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang
bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial
karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan
bagi sosilisme dan komunisme.
B.
Demokrasi di Indonesia
1.Pengertian
Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminar
Angkatan Darat II (Agustus 1966)
- Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi
Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara
hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi
manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan
penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka
ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata
kerja Orde
baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
Bidang
Ekonomi
Hakekat
demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga
Negara yang antara lain mencakup:
-
pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
-
Koperasi
-
Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
-
Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b. Munas
III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas
Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
- Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
- Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.
c.
Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan
HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk
mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
- Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
- Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).
2.
Demokrasi Pancasila
a.
Pengertian
- Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
seperti dalam pembukaan UUD 1945.
- Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
- Aspek Material
Demokrasi
Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena
itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik
tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
- Aspek Formal
Mempersoalkan
proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan
rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana
mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur
untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Aspek Normatif
Mengungkapkan
seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian
tujuan.
- Aspek Oktatif
Mengetengahkan
tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
- Aspek Organisasi
Mempersoalkan
organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut
harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
- Aspek kejiwaan
Menjadi
semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
c. Prinsip-Prinsip
Demokrasi Pancasila
Adapun
Prinsip-prinsip Pancasila:
- Persamaan bagi seluruh rakyat
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
- Mewujudkan rasa keadilan social
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
3.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam
sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami
pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan
politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan
suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan
pembangunan
ekonomi
serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus
menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
- periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi
parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya,
persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor
dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
- periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi
terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan
dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh
komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
- periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi
pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system
presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap
MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945
yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden
semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek
demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi
politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai
dengan nilai-nilai pancasila.
- periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada
masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat
berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak
mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian
kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model
demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
4.
Demokrasi Era Reformasi
Dewasa
ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi.
Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke
Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus
berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola
oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Hakekat
kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun
pemerintahan.
Prinsip
demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu Pembukaan UUD 1945
alinea IV yang berbunyi:
“….maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang
dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Selain
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum
dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin oleh
Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”]
Dasar
pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal
1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen
dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara
langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System
demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan
kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan
eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
- Demokrasi Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara
filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula
kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan
penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Unsur-unsur
Sistem Pemerintahan yang demokratis:
-
keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
-
tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
-
tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga
Negara
-
suatu system perwakilan
-
suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas
Di
dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik
dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk
Negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti
Indonesia. Lembaga-lembaga Negara/ alat kelengkapan Negara :
-
Majelis Permusyawarakatan Rakyat
-
Dewan Perwakilan Rakyat
-
Presiden
-
Mahkamah agung
-
BadanPemeriksaKeuangan
Supra
Struktur Politik meliputi:
|
Infra
Struktur Politik meliputi:
|
-
Lembaga Legislatif
-
Lembaga Eksekutif
-
Lembaga Yudikatif
|
-
Partai Politik
-
Golongan
-
Golongan Penekan
-
Alat Komunikasi Politik
-
Tokoh- tokoh Politik
|
Dalam
sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik
masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi
antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses penentuan
kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik. Keputusan politik itu
merupakan input dari Infra Struktur Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra
Struktur Politik.
- Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal
ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945
sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam
penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan
“Kedaulatan rakyat….”
Jadi,
system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya memuat
dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi
sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.
- D. Implementasi Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat
Salah
satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat
adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa
disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari
kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum
Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang
berbunyi:
- Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
- Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
- Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
- Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
- Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
- Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang
tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu
untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU
No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena
UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan
UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR,
melainkan oleh UUD.
Tujuan
diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah
serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam
pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut
Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
- merencanakan penyelenggaraan KPU
- menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu
- menetapkan peserta pemilu
- menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
- menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
- menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU.
Dalam
Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Peserta
pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan untuk
calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun
2003.
Sebagai
Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk
memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk
dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah
kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Sedangkan
untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,
syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME,
berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa
Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada
Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota
partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam
G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak
pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.
Berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun
2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis,
sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum
adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya
adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara
umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan
masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan
oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu.
Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan
Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan
pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu
1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional
sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di
belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya
diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat
terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik
lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan
lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris
MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga
peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan
pemerintahan.
Pemilu
2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu
multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem
sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk
pemilihan anggota DPR.
Walaupun
agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini merupakan
hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang dalam tahap
belajar demokrasi.
BAB
III
PENUTUP
A.Simpulan
Demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan
demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin.
Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing,
lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam
suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi
itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak
dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap
lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun
presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan
hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta
kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat
terwujud.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
-
Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. Jakarta: Erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar