Latest Post

Random Posts

Senin, 25 April 2016

RANGKUMAN BUKU ILMU NEGARA,SOEHINO,S.H.LIBERTY, YOGYAKARTA ,




Judul Buku      : ILMU NEGARA

Penulis             : SOEHINO,S.H. dosen fakultas hukum UGM Yogyakarta

Penerbit           : LIBERTY, YOGYAKARTA ,

BAB I
 PENDAHULUAN
Ilmu Negara ialah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan Negara, ilmu Negara sebetulnya ilmu yang membicarakan Negara itu bukanlah hanya ilmu Negara saja, disamping itu masih banyak ilmu-ilmu yang membcarakan Negara. Dan berhubungan ilmu itubukanlah pengetahuan biasa, tetapi adalah pengetahuan yang mempunyai sifat-sifat teratur dan sistematik, maka penentuan  objek pembicaraan itu adalah merupakan suatu keharusan, hal ini untuk mengetahui sampai mana luas Negara tersebut. Dan tidak melampaui lapangan pembicaraan ilmu pengetahuan lainnya.

Objek pembicaraan dalam buku ini :
1.      Objek Ilmu Negara. Disini yg dibicarakan adalah luas daripada pembicaraan ilmu Negara.
2.      Asal Mula Negara. Pembicaraan meliputi teori-teori mengenai bagaimanakah timbulnya Negara itu, atau bagaimana kah terjadinya Negara itu, teori-teori tersebut antara lain :
A.    Teori-teori pada jaman yunani kuno. Antara lain:
a.       Socrates
b.      Plato
c.       Aristoteles
d.      Epicurus
e.       Zeno
B.     Sedang dari jaman romawi kuno antara lain
a.       Polybius
b.      Cicero
c.       Seneca
C.     Jaman pertengahan. Jaman abad pertenganahan umurnya agak panjang, yaitu dimulai abad ke V sampai abad ke XV. Jaman ini berbarengan dengan timbulnya agama Kristen, tentu kalau jaman ini ilmu pengetahuan sangat berpengaruh pada agama sehingga menimbulkan faham teokratis.
D.    Jaman reinaissance. Ini kira kira pada abad ke XVI. Pada jaman terjadi perubahan besar imlmu pengetahuan, terutama dalam ilmu kenegaraan. Hal ini terjadi karena ada faham-faham yang baru di banyak Negara, faham itu dari ajaran kebudayaan jaman yunani kuno masuk ke jerman kuno. Faham ini tidak hanya masuk pada kenegaraan tapi masuk juga pada keagamaan, sehingga menimbulkan perubahan besar. Dalam lapanga keagamaan menimbulkan kaum reformator, anta lain :
1.      Dante
2.      Luther
3.      Melanchthon
4.      Zwingli
5.      Calvijn
E.     Kaum manorkomaken. Tokohnya hotman, brutus, buchaman, mariana, bellarmin, suares, Milton, dan yang terpenting althusius, yang ajarannya akan kita bicarakan sebagai wakil daripada kaum  monarkomaken.
F.       Jaman berkembangnya teori hukun alam. Ini terjadi pada abad ke XVII dan XVIII  teori huku, ini sesungguhnya memang memiliki 2 abad tapi ajarannya tetaplah sama.tapi fungsinya berbeda. Bedanya ialah abad XVII berfungsi menerangkan sedangkan abad XVIII berfungsi menilai, adapun tokoh sarjananya ialah :
1.      Teori abad XVII
a.       Grotius (hugo de groot)
b.      Thomas hobbers
c.       John lock
2.      Teori abad XVIII
a.       Freddik yang agung
b.      Montesquieu
c.       Rousseou
G.     Jaman berkembangnya teori kekuatan (kekuasaan) berkembang pada permulaan abad abad modern. Adapun tokoh sarjananya :
a.       F Oppenheimer
b.      H.j. laski
c.       Karl marx
H.    Teori fositifisme. Merupakan reaksi terhadap teori teori klasik trasdisional (teori yg disebutkan diatas) dan teori ini dikemukakan oleh hans kelsen.

3.      Teori-teori hakekat Negara. Mengenai hakikat Negara ini tidak akan secara khusus dibicarakan tersendiri, karena pada masing masing sarjana ini beda beda pendapatnya.
4.      Teori-teori tentang tujuan Negara. Sama dengan nomor 3 diatas
5.      Teori legitimasi kekuasaan. Meliputi masalah pokok no. 3 yaitu
a.       Sumber kekuasaan
b.      Pemegang kekuasaan tertinggi (kedaulatan)
c.       Pengesahan kekuasaan
6.      Klasifikasi negara. Disini nanti akan dibicarakan dibicarakan masalah-masalah mengenai kemungkinan dari bentuk Negara, artinya mengenai yg dinamakan Negara mempunyai bentuk apa saja. Jadi tegasnya yg akan dibicarakan ialah ajaran ajarannya yaitu ajaran mengenai klasifiasi Negara dan akan di bahas yang bersifat klasik tradisional dan modern.
7.      Susunan Negara. Maksudnya ialah membicarakan bentuk Negara ditinjau dari segi susunannya. Seperti :
a.       Negara kesatuan. Negara yg bersusunan tunggal
b.      Negara federal. Negara yg bersusunan jamak.
8.      Negara demokrasi modern. Akan membicarakan perkembangannya yaitu mulai ndari demokrasi langsung (demokrasi kuno) yg mulai timbul pda yunani kuno, dan demokrasi tidak langsung(demokrasi modern: demokrasi perwakilan) dan aka nada ajaran rousseou yaitu kedaulatan rakyat yg tidak bisa dipisahkan dari demokrasi.
9.      Negara autokrasi modern. Negara ini yg sering disebut dengan sitem satu partai. Bentuk benagara ini mempunyai hakekat dan tujuan Negara yaitu menghimpun kekuasaan sebesar besarnya pada tangan Negara. Maka bahasan ini timbul tentang pembatasan kekuasaan Negara.

BAB II
 OBYEK ILMU NEGARA
Dalam ilmu ilmu Negara menentukan dahulu ilmu ilmu manakah yang mempunyai hubungan erat dengan ilmu Negara dan objeknya seperti :
1.      Hukum tatanegara
2.      Hukum tatapemerintahan
      Kesamaan tentang ilmu ilmu Negara itu dilihat dari objeknya yaitu Negara, sedangkan bedanya  terletak pada sudut pandang daripada ilmu ilmu tersebut. Lebih kongkritnya ialah menliti tentang asal  mula Negara, hakekat Negara dan bentuk bentuk Negara dan pemerintah.
1.      Mengenai asal mula Negara. Yang dimaksud dalam asal mula terbentuknya Negara disini yaitu tentang apa bentuknya atau terjadinya apa atau sesuatu yg dinamakan Negara. Dalam artian kita apa yg dinamakan Negara itu adanya hanya dalam alam piker, kita memikirkan adanya sesuatu kemudian diangkat dlam sebuah pemikiran.
2.      Mengenai hakikat Negara.  Yang dimaksud bukanlh hakekat dari Negara tertentu, melainkan yg dimaksud ialah hakekat daripada apa yang dinamakan Negara tadi.apakah itu merupakan suatu keluarga yang besar, atau merupakan suatu alat ataupun suatu wadah jadi intinya apakah sifat sifat yang dikatakan Negara itu, adapun suatu pendapat orang pada umumnya ialah :
a.       Ada daerahnya yang tertentu.
b.      Ada rakyatnya.
c.       Ada pemerintahannnya yang berdaulat.
      Kiranya ini sebuah bukanlah suatu hakekatnegara melainkan sebagai syarat syarat formel saja bagi sesuatu yang disebut Negara.jadi suatu Negara itu adanya suatu keteraturan dan kesatuan maka itu lah Negara.
3.      Mengenai bentuk Negara. Negara yang konkrit, maksudnya membicarakan bentuk kemungkinan kemungkinan yang diadakan oleh Negara itu, dari uraian singkat itu kiranya dapat diketahui bahwa objek hukum tatanegara atau tatapemerintahan hanya sudut pandangannya yang berlainan. Ilmu Negara memandang, menyelidiki mempelajari objeknya yaitu dalam pengertiannya yang abstrak umum universal, sedangkan ilmu kedua tadi menyelidiki konkritnya.
Hubungan erat ini menimbulkan konsekuensi bahwa ilmu Negara hanya pengantar atu dasar dari kedua ilmu tadi, dan adapun pandangan sarjana yaitu George jellinek dengan bukunya yang terkenal alge meine staatslehre. Beliau membuat suatu sistematik yang sangat teratur, dank arena pengaruh sistematik George ini, kemudian timbul ketentuan dalam membuat sistematik ilmu Negara. secara garis besar sistematiknya :
a.       Staatswissenchaft (secara sempit)
b.      Rechtswissenschaft.
Dengan membandingkan antara ilmu Negara yang individual dengan ilmu Negara yang special, yang keduanya itu sifatnya adalah khusus, ialah bahwa kalau ilmu Negara yang individual yang khusus itu adalah negaranya. Jadi negaranya itulah yang tertentu, yang khusus. Sedangkan kalu ilmu Negara yang special yang khusus itu adalah lembaga kenegaraannya yang diselidiki itu.
Sebagai contoh kita mempelajari badan perwakilan kedudukan kepala Negara dari Negara Indonesia itu termasuk ilmu Negara individual, namun kkalo kita pelajari mempelajari badan perwakilan dari Negara indoneisa, jerman inggris dan sebagainya itu termasuk ilmu special.
 Dengan demikian maka kalu kita melihat ilmu kedua tadi sifatnya akan lebih mendekati pada ilmu Negara yang individual dalam sistematik Georg jellinek.

BAB III
 ASAL MULA NEGARA
      Adanya pemikiran tentang Negara dan hukum tidaklah setua umur dari mulai adanya pemikiran tentang negra dan hukum tidaklah setua umur adanya Negara, jauh setelah adanya pemikiran sudah adanya Negara. Negara ini julai adanya sekitar abad ke XVIII sebelum masehi dengan system pemerintahannya yang sangat absolute. Kejadian itu dapat dijelaskan pda jaman purba kuno, raja raja memerintah dengan sewenang wenang karena kekuasaannya absout, pada waktu itu semua orang tunduk pada penguaa karena orang waktu itu tidak dapat meluangkan pikirannya dan pendapatnya secara bebas.
      Tetapi meskipun demikian pada jaman purba bukanlah belum ada ilmu karena pada jaman itu telah mengenal beberapa ilmu misalnya ilmu perbintangan ilmu kesehatan ilmu kesusilaan ilmu pelayaran dan sebagainya, tapi belum ada ilmu mandiri yg sifatnya teratur dan sitematik seperti sekarang ini, oleh karena ilmu Negara menyangkut tentang kewenangan dari pada penguasa maka kenegaaraan atau pemikiran masyarakatnya negranya bisa secara bebas berpikir secara kritis.
      Menurut sejarah pada bangsa yunani abad V SM yaitu di Athena disitulah awal mula Negara dan hukum atas pemikirannya,dan aadapun penyebabnya :
1.      Adanya sifat agama yg tidak mengenal tuhan yang ditetapkan sebagai kaidah
2.      Keadaan geografi yg menjuruskan pada perdagangan dan perantauan yg mengakibatkan pertemuan dan bertukar pemikiran.
3.      Bentuk negranya yaitu republic demokratik, rakyat memerintah dengan tanggung jawab sendiri.
4.      Kesadaran sebagai satu keasatuan
      Setelah raja pericles wafat tahun 429SM di Athena mulai berkuasa radikalisme yang menjadikan demokrasi itu masalah dan meminta pemecahan dan timbulah jaman filsof filsof yunani. Dengan timbulnya yaitu Socrates yg sering bertuka pikiran dengan kaun sofish mulailah berkembang kesadaran masyarakat yang selalu mencari ukuran ukuran objeaktif tentang baik buruk, hukum dan tidak hukum dan sebagainya karena mereka sadara bahwa jiwa mereka bagian dari alam semesta.
A.Jaman yunani kuno
Bagaimakah asal mula Negara :
1.      Socrates. Meninggal 399 SM
      Menurutnya Negara bukanlah semata mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif yang mulanya ber pangkal pada pekerti manusia. Sedang tugas Negara ialah menciptakan hukum yg hanya dilakukan oleh para pemimpin dn penguasa yang dipilih oleh rakyat dan disinilah timbul pemikiran demokratis Socrates, ia selalu menentang apa yang bertentangan dengan ajarannya seperti undang undang.
      Socrates selalu dikenang berkat muridnya yaitu plato karena dalam buku bukunya  memberikan tempat bagi gurunya yaitu Socrates. Di buku plato yg bersifat Tanya jawabm dan ditukar dari jawaban gurunya Socrates.
      Bentuk Negara yunani kuno masih merupakan suatu plis, terjadinya itu mula mulanya hanya merupakan banteng sebuah bukit yg makin lama makin diperkuat. Minta perlindungan keamanan , kelompok inilah yang kemudian dinamakan polish, Negara waktu itu tidaklah lebih dari suatu kota saja, organisasi tidak memikirkan organisasi saja tap memikirkan orang disekitarnya.
2.      Plato
      Plato murid terbesar dari Socrates, ia hidup thn 429-347 SM. Ia membuka sekolah filasaf di Athena bernama academia. Selama 40than ia mengajar dan selama itu pula ia menulis buku. Bukunya plato yg terpenting dalam Negara dn hukum ialah :politiea atau Negara buku ini tentang Negara dan hukum dan dilanjutkan dengan buku yg diberi nama poitikoos atau ahli Negara dan dalam bukunya yang lain nomos yang berarti undang undang.
      Plato beraliran filsafatnya yaitu idealisme, hakekat kebenaran itu berada dalam ide manusia, palto mengatakan tujuan Negara sebenarnya ialah untuk mengetahui untuk mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedangkan idea hanya dimiliki oleh ahli ahli filsafat makadari iu Negara harus dipegang oleh ahli filsafat.
      Menurut plato Negara itu timbul atau ada itu kare kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam yang mengharuskan mereka bekerja sama, untuk memenuhi kebutuhanmereka. Dan keastuan mereka inilah yang disebut masyarakat dan Negara. tentang hakekat Negara plato mengatakan pula bahwa luas Negara itu harus diukur dapat atau tidaknya, mampu atau tidaknya memelihara kesatuan dalam Negara itu.
      Mengenai bentuk Negara plato mengatakan sebetulnya Negara itu pertama tama harus mengemukakan soal yang bersifat kesusilaan,keadilan agar mencapai kebahagiaan. Menurut plato ada 5 macam bentuk Negara yang sesuai dengan sifat jiwa manusia, puncaknya ialah aristokrasi ialah suatu bentuk dimana pemrintahannya dipeang oleh cerdik pandai dan yang dalam menjalannkannya itu berpedoman pada keadilan. Dalam aristokrassi tidak lagi menjalankan untuk kepentinganumum, dan tidak berpedoman pada keadilan maka terjadi perubahan menjadi timokrasi, dalam timokrasi penguasa hanya mementingkan urusan kepentingan penguasa saja. Dan timbul undang undang yang pemerintahannya dipegang oleh bangsawan, dengan sifat sifat ini maka terjadi pula perubahan yaitu menjadi oligarki.
      Oligarki oligarki ini murni dipegang oleh kaum bangsawan dan menimbulkan suatu pemberontakan masyarakat, dan setelah pemerintahan pindah ketangan rakyat maka tentunya yang diperhatikan  adlah kepntingan rakyat secara umum, dan inilah yang dinamakan demokrasi, prinsip yang diutamakan dalam oligarki ini ialah kebebasan dan kemerdekaan.
      Tetapi dari demokrasi ini rakyat semakin bebas sebebasbebasnya dan menyalah gunakan kebebasan sehingga terjadilah anarki dimana keadaan semua orang dapat berbuat sesuka hatinya dan membuat pemerintahan kacau balau. Dari sisni timbulah tyranny yang mencoba pemimpin yang menindas rakyat mulai masuk.
Plato juga mengadakan penggolongan orang orang yang ada didalam Negara ialah :
1.      Sifat kepandaian (golongan penguasa)
2.      Sifat keberanian(golongan tentara)
3.      Sifat akan adanya kebutuhan yang beraneka macam(golongan pengusaha)
      Dalam bukunya yang berjudul politicos (ahli Negara) menyelidiki pemerintahan, ia membedakan penguasa yang dicita cita dari seorang ahli Negara, baik yang sejati yang harus berpendirian pada politika. Dalam pentapat ini plato menimbulkan pembagian baru dari pada bentuk pemerintahan
1.      Jumlah orang yang memegang pemrintahan.
2.      Relasi antara pemnguasa dengam perundang undangan, dalam arti Negara itu ada undang undang atau tidak.

3.      ARISTOTELES
      Aristoteles adalah murid terbesar plato, ia hidup pada tahun 348-322 SM  meskipun aristoteles murid besar plaot tp disini mereka mempunyai perbedaan yang sangat besar.  Perbedaan ini timbul akibat perbedan hidup pada waktu hidupnya, perbedaan ini antara lain , plato didalam ajarannya masih mencampur adukan semua objek penyelidikannya, sedangkan aristoteles sudah memisahkannya. Yaitu tentang keadilan ditulis dalam bukunya ethica, dan tentang Negara dalam bukunya politika, sebetulnya didalam bukunya itu sangat berbeda, tetapi aristoteles dimaksudkan sebagai rangkaian. Yaitu ethica sebagai pengantar bagi politika.
      Lalu plato adalah seorang idealism yang memandang bahwa benda benda yang ada di luar diri manusia adalah sebagai bayangan saja dari pada benda benda yang dalam bentuk murni yang berada di dunia lain, yaitu dunia cita cita. Sedangkan aristoteles seorng pencipta dari pada ajaran realisme, memang darisini aristoteles mewujudkan ajaran plato yaitu dengan dari idealism menjadi realisme. Oleh karena ilmu filsafatnya merupakan suatu ajaran tentang kenyataan, suatu pemikiran yang realistis.
      Dengan demikian itu berakibat tegas perbedaan antara plato dan aristoteles tentang Negara dan hukum. Seperti juga plato aristoteles pun beranggapan bahwa Negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya. Jadi menurut aristoteles Negara itu merupakan satu kesatuan, yang tujuannya untuk mencapai kebaikan tertinggi. Dari perbedaan anatara idealis dan realistis ini maka kita bisa lihat dari ajaran plato menciptakan pilsafatnya itu dalam keadaan alam dedmmokrasi, dimana orang selalu mencari jalan untuk mencapai keadilan. Sedangkan aristoteles menciptakan fillsafatnya dalam keadaaan alam kerajaan dunia. Dimana rakyat yang duluny MERDEK itu ddikuasai oleh semua penguasa asing yang memeritah dengan kebebasan tak terbatas.
      Dalam buku politica aristoteles  mengatakan bahwa Negara itu merupakan suatu persekuatuan yang mempunya tujuan tertentu. Dan menurutnya Negara terjadi karena penggabungan keluarga keluarga menjadi satu kelompok yang lebih besar, kelompok itu bergabung lagi hingga menjadi desa, dan desa bergabung lagi dan seterusnya hingga timbul Negara. dengan demikian menurut aristoteles adanya Negara itu sudah menurut kodratnya.
      Manusia akan bahagia apabila ada dalam Negara karna manusia lain akan membutuh manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian menurut perimbangan negaralah yang primer, negaralah yang diutamakan,  sebab kalou kepentingannegara terpenuhi dengan baik maka dengan sendirinya kepentingan manusia sebagai warga Negara akan demikian pula.
      Menegenai dengan jenis jenis bentuk Negara, aristoteles membedakan dalam 3 jnis bentuk, :
1.      Jumlah orang yang memegang pemerintahan. Maksudnya pemerintahan itu hanya dipegang oleh satu orang saja, atau oleh beberapa orang.
2.      Sifat atau tujuan pemerintahan.  Maksudnya itu ditunjukan untuk kepentingan umum atau kepentingan Para penguasa saja.
Dari dua criteria tadi maka didapatkan bentuk bentuk Negara :
A.    Negara dimana pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, jadi kekuasaan hanya terpusat di satu tangan saja, ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya yaitu :
1.       Negara dimana dipegang oleh satu orang saja, dan tujuannya untuk kepentingan umum, maka Negara ini baik dan disebut negra monarki.
2.      Negara dimana dipegang oleh satu orang saja, tapi hanya mementingan kepentingan pribadi pihak penguasa, Negara ini disebut tyranny.
B.     Negara pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang. Disini sesungguhnya kekuasaan Negara dipusatkan, tetapi tidak pada tangan satu orang, melainkan pada suatu organ atau badan. Dan dibedakan dari beberapa sifatnya :
1.      Negara dimana dipegang oleh beberapa orang pemerintahannya, dan sifatnya baik, dan ditunjukan untuk kepentingan umum. Negara ini disebut aristokrasi.
2.      Negara dimana dipegang oleh beberapa orang, tapi sifatnya jelek, karena pemerintahannya ditujukan untuk kepentingannya, Negara ini disebut oligarki.
C.     Negara dimana pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maksud bahwa yang memegang pemerintahan itu pada prinsipnya adalah rakyat itu sendiri, setidaknya oleh sebagian besar golongan raktyat, dan sifatnya :
1.      Negara yang dimana dipegang oleh rakyat dan sifatnya baik, karena memprthatikan kepentingan rakyat, Negara ini disebut Negara republic atau republic konstitusionil.
2.      Negara yang dimana dipegang oleh rakyat tapi sifatnya jelek, karena pemerintahannya hanya ditunjukan untuk si pemegang kekuasaan saja.
      Meskipun ini dikatakan pemerintahannya dipegang oleh rakyat namun dalam prakteknya Negara ini dipegang oleh beberapa orang saja dan ini disebut demokrasi.
      Suatu keadilan ialah dimana terletaknya suatu kepentingan umum, kemudian kedaulatan, pemerintahan itu biasanya dilaksanakan oleh seseorang atau oleh golongan berdasarkan undang undang. Dan UU biasanya samar karena sifatnya umum, dan biasanya menghendaki putusan atau pengesahan dari seseorang. Dan UU yang bertolak ukur pada tatasusila akan lebih kuat dan lebih stabil dripada UU tertulis. Karena UU yang pertama selalu menuju pada penghidupan yang sempurna.
      Lain dari pada itu aristoteles berpendapat bahwa tidak ada pemerintahan yang abadi. Karena dalam tiap tiap bentuk pemerintahan itu di dalam dirinya telah mengandung benih benih perkosaan atau semacam revolusi. Selanjutnya kita harus ingat bahwa tiap tiap bentuk pemerintahan itu tidak memuaskan bagi setiap orang. Artinya bahwa setiap orang tidak selalu bisa diperlakukan adil, golongan inilah yang merupakan benih perkosaan atau revolusi, dan ingin menggulingkan pemerintahan yang ada dan kemudian ingin menggantinya, maka dari itu tidak ada bentuk pemerintahan  yang abadi.
4.epicurus
      Epicurus hidup tahun 342-271 SM pada zaman ini eoicurus telah menciptakan aliran baru dalam dunian filsafat ajarannya tentang Negara dan hukum brtdasarkan atas keaadaan yang telah berubah karna keadaan Negara telah terpecah belah, dengan ini berlainan dengan aristoteles yakni orang bersikap acuh tak acuh. Ajarannya bersipat individualistis jadi epicurus adalah pencipta dari individualism. Di dalam ajaran invidunya itu sendiri sebagai bagian anggota masyarakat dan Negara hanya memenihi kepantingan individu itu
      Negara menurut epicurus adalah hasil dari pada perbuatan manusia untuk menyalenggarakan kepentingan anggotanya jadi yang hidup itu adalah individunya sedangkan Negara dan masyarakat adalha butan dari individunya, tujuan negar menurut epicurus manyalenggarakan ketertiban dan keamaan termasuk kepentingan perseorangan.
5.zeno
      Ajaran filsafat zeno adalah berlawanan dengan epicurus, epicurus berpokok pangkal pada manusia dn pandangan hidup indivualistis kalau zeno bersipat universalistis. Dari ajarannya itu lenyaplah perbedaan antara orang yunani dengan orang biadap, antara orang dengan budak maka disini terbentuk kerajaan dunia diman orang mempunyai kedudukan yang sama sebagi warga dunia. Hukum yang berlaku adalah hukum alam yang abadi dan tidak berubah.
B.Zaman romawi kuno
      Pada zaman romawi ini ilmu pengetahuan terutama ilmu kenegaraan tidak dapat berkembang sehingga sedikit pengetahuan yang didapatkan dari zaman ini.
Perbadaan antara yunani dan romawi :
1.      Zaman romawi ilmu pengetahuan tidak berkembang, hal ini di sebabkan karena bangsa yang lebih menitik beratkan soal praktis daripada berpikir teoritis. Sedangkan yunani orang yang suka berpikir ditandai denga ahli-ahli pilsafatnya.
2.      Romawi dimulai dari keadaan pecah belah tapi kemudian setelah peperangan romawi mengalami perubahan yang mana perubahan negra yang bersipat polis (Negara kota ) menjadi suatu impirium (kerajaan dunia). Sedangkan yunani dimulai dengan kesatuan nasional yang kompak negaranya tapi akhirnya negara terpecah belah yang mana tidak dapat dikuasai dipersatukan kembali.
      Pada zaman romawi pemerintahan adalah monarki atau kerajaan yang didampingi oleh badan perwakilan dan disini pertama terlihat benih demokrasi , jadi dengan demikian romawi mengalami perubahan dari kerajaan menjadi demokrasi, tetapi jika sedang mangalami peperangan atau keadaan bahaya negra dipusatkan pada satu orang yang dinamakan dictator, kekuasaannya besar dan mutlak. Tapi setelah keadaan normal kembali pemerintahannya kembali pada system demokrasi.
      Prisip atau azaz yang diciptakan oleh bangsa romawi sehingga membentuk imperium ialah suatu system atau cara yang dengan itu golongan kecil dapat menguasai golongan besar, akibat dari berkembang dan meluasnya Negara romawi pemerintahan tidak dapat dilaksanakan secara sental lagi, maka Negara dibagi menjadi daerah-daerah kerajaan yang disebut propinsi yang mampunyai pemerintahan sendiri.
c.zaman abad pertengahan
      Augustinus, ahli pemikir besar tentang Negara dan hukum yang menciptakan ajaran-ajaran baru yang hidup pada tahun 354-430, ditandai dengan runtuhnaya peradaban bangsa romawi dan sebaliknya kekuasaan dari agama Kristen semakin berkambang sehingga menggantikannya, pada zaman abad pertengahan ini tidak memberikan kesempatan terhadap perkembangan pemikiran tentang Negara dan hukum serta ilmu pengetahuan lainnya. Dan segala hal selalu dikembalikan pada tuhan.
      Augustinus merupakan jembatan antara dua masa dalam sejarah yaitu masa zaman abad pertengahan dan masa-masa sebelumnya, dan ajaran-ajaran kenegaraan pemikir tentang Negara dan hukum pada zaman abad pertengahan bersifat ketuhanan atau bersifat teokratis, teori teokratis ini perkembangannya pada abad pertengahan mempunyai hubungan yang erat dengan perkembangan agama Kristen yaitu bahwa menurut anggapan mereka ada dewa-dewa hanya saja dewa itu lebih berkuasa dan mempunyai kekuatan gaib yang melebihi kekuatan manusia jadi kepercayaan yang di anut romawi adalah panthisme, agama ini semakin meluas dan dianut oleh pejabat Negara yang akhirnya sebagai agama resmi Negara.
1.      Augustinus
      Hidup pada tahun 354-430 ia seorang Kristen dalam buku riwayat hidupnya ia mengatakan hidup dalam keaadaan dulisme, maksudnya ia mengalami peradaban 1 ke yang lain.
      Dari peristiwa perampasan perampasa di kota roma augustinus menulis bukunya de civita te dei tentang Negara tuhan isi pokoknya di tujukan untuk mengadakan pembelaan terhadap agama Kristen, buku itu juga merupakan filsafat sejarah dan agama, buku ini sebagai pelajaran politik dengan bukti  mengenai perimbangan, kedudukan atau kekuasaan antara Negara dengan gereja, antara raja dengan paus.
2.      Thamas Aquinas
      Hidup pada tahun 1225-1274 pikiranya tentang Negara dan hukum dituangkan dibukunya de regimine principum atau tentang pemerintahan raja-raja, dalam buku itu banyak terpengaruh oleh aristoteles dan filsafat Thomas Aquinas bersifat pinalistis berarti apa yang menjadi tujuannya di kumukakan terlebih dulu kemudian di usahakan tujuan itu tercapai, menurut ia tujuan manusia adalah identik dengan tujuan Negara orang ingin mengetahui tujuan terlebih dahulu dan menjadi tujuan manusia itu yaitu mencapai kemuliaan abadi. Persamaan lain adalah manusia sebagai suatu mahkluk social yang berhasrat untuk hidup bermasyarakat, pendapat augustinus berbada denga Thomas aquines badanya ialah menurut augustinus Negara dengan gereja itu terpisah sama sekali sedangkan Thomas Negara dengan gereja itu ada kerja sama yang erat.
3.      Marsilius
      Marsilius hidup pada tahun 1270-1340. Ia dalah tokoh terbesar dari aliran filsafat nominalist, bersama-sama dengan rekannya William Occamyang hidup pada tahun 1280-1317. Sikap mereka adalah bahwa hal-hal yang bersifat khusus itu adalah yang bernilai tinggi, sedangkan hal-hal yang bersifat umum itu hanya merupakan abstraksi dari pada pikiran saja. Bagi mereka Negara itu dianggap sebagai kekuasaan sedunia, di ganti oleh Negara sebagai pusat kekuasaan yang tetap,yang berdiri sendiri, yang terlepas dari hubungan dengan sesuatu kekuasaan yang lebih tinggi, seperti gerja.
D.jaman renaissance (abad ke XVI)
      Pandangan hidup tentang ajaran Negara dan hukum pada jaman renaissance berbeda dengan abad pertengahan yakni abad pertengahan bersifat univesalistis  dan pada jaman renaissance ini di pengaruhi bergai paham yang kuat dan dapat merubah pandangan hidup dan ajaran tentang Negara dan hukum seoert:
1.      Kembalinya kebudayaan yunani kuno dengan ajaran Aristoteles masuklah unsure rasio, dan orang mulai berpikir secara rasional
2.      Pahamnya dipengaruhi oleh system peodalisme yang berakar pada kebudayaan jerman kuno bahwa dalam susunan ketatanegaraan itu dikenal adanya hak pribadi jadi bahwa hukum itu mempunyai sifat keperibadian yang berarti mereka kehilangan haknya menjadi tugas pemilik itu sendiri untuk mendapatkan kembali haknya yang penting bahwa Negara adalah hal milik pribadi daripada raja.
      Satu palsafat bernama nicolo Machiavelli seorang pemikir teologis abad pertengahan Yang ajarannya kosmis naturalistis, suatu realisme modern berdasarkan atas ajaran-ajaran kuno  yang menyebutkan tujuan Negara yaitu untuk mencapai kesempurnaan seperti mengusahakan terselenggaranya ketertiban, kenamanan dan ketentraman.
E.jaman berkembangnya hukum alam
1. abad ke XVII
      pemikiran Negara dan hukum ini timbul mengenai akibat penjelmaan kekuasaan absolute dan pembenaran atau penguatan yuridis. Dalam abad ini manusia saling bertemu dan mengadakan perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat yang terbentuklah suatu kesatuan manusia yang disebut masyarakat. Dalam perjanjian itu bertujuan adanya perdamaian dan memilih satu di antara mereka yang diserahi kekuasaan untuk memimpin sehingga masyarakat berkembang terus dan mencapai bentuk Negara .
      pada abad ini ajaran hukum alam mulai menyadarkan kesewenag-wenangan para raja yang memerintah dengan kekuasaan absolute tapi pikiranya hanya bersifat kontstruktif sehingga orang hanya menerima keadaan yang ada sebagai keadaan yang benar, wajar mengenai keadaan ketatanegaraan, politik dan hal lainnya. Akibat dari abad ke XVII dimana sifat dan sikap ajaran hukum alam hanya menerima dan menerangkan, menguatkan dengan member dasar hukum yang ilmiah tehadap keadaan dan kenyataan begitu pula akibat Negara dan hukum yang tidak mempunyai pengaruh politik apapun.
Ø  Grotius (Hugo de Groot)
      Fisafat Grotius berpendapat tentang Negara dan hukum adalah suatu usaha untuk mengatasi segala perpecahan dilapangan agama, dengan berdasarkan pada akal manusia yang berlaku umum bahkan tidak hanya terbatas pada kaun Kristen saja, melainkan juga berlaku untuk dan mengingat semua orang kafir dan atheis.
Ø  Thomas Hobbes
      Pemikiran Thomas Hobbes tentang Negara dan hukum adalah suatu system materialistis yang besar, dalam mana termasuk juga peri kehidupan organis dan rokhaniah. Artinya bahwa tujuan hidup, yaitu kebahagiaan, itu hanya dapat dicapai dengan berlomba, dengan gerak. Adapun alat-alat untuk dapat mencapai kebahagiaan adalah: kekuasaan, kekayaan, nama baik atau keagungan pribadi dan kawan. Sedang kekuasaan terbesar untuk kepentingan manusia adalah Negara. ajarannya itu ditulis dalam dua buah bukunya yang sangat terkenal ,ialah: De Cive ( tentang warga Negara) dan Leviathan (tentang Negara). sebagai seorang penganut aliran hukum alam Thomas Hobbes di dalam menerangkan atau menguraikan ajarannya itu berpokok pangkal atau bertitik tolak pada keadaan manusia sebelum adanya Negara, jadi masih dalam keadaan alamiyah, di mana manusia itu hidup dalam keadaan alam bebas tanpa ikatan satu apapun, dalam keadaan demikian ini mereka di sebut manusia in abstrakto.
Ø  Benedictus de Spinoza
      Ia menyatakan bagaiman orang itu dalam keadaan alam yang sewajarnya, manusia itu baik waktu masih dalam keadaan alamiyah maupun sesudah bernegara dan perbuatannya tidak berpedoman pada rasio saja, tapi sebagian besar perbuatan itu dipengaruhi oleh hawa nafsunya. Hal ini dijelaskan dimana ia hidup dibawah kekuasaan dan terikat oleh peraturan dan undang-undang.
      Tujuan Negara menurut ia menyelenggarakan perdamain, ketentraman dan menghilangkan ketakutan maka untuk mencapai itu warga haru mentaati segala peraturan dan undang-undang Negara. jadi dengan demikain kekuasaan Negara adalah mutlak terhadap warganya. Mengenai bentuk Negara menurut ia memilih bentuk aristokrasi sebab yang berkuasa adalah beberapa orang, dasar kekuasaannya akan lebih kokoh dan kuat daripada monarki.
Ø  Jhon Locke
      Seoarang ahli pikir besar tentang nagara dan hukum dari inggris, ajarannya adalah merupakan jembatan antara pemikiran tentang Negara dan hukum abad XVII  ia berpendapat mengenai hak alamiyah manusia yang tidak dapat diserahkan pada masyarakat dengan melalui atau jalan suatu perjanjian. Pendapatnya mengenai hukum alam yaitu tetap mempunyai dasar rasional dari perjanjian masyarakat yang timbul dari hak manusia keadaan alamiyah, dengan cara berpikir yang realistis. Hak alamiyah yang dimaksudnya:
1.      Hak akan hidup
2.      Hak akan kebebasan atu kemerdekaan
3.      Hak milik, hak akan memiliki sesuatu.
      Tujuan Negara menurutnya menetapkan dan melaksanakan hukum alam yang artinya Negara itu tidak hanya menetapkan dan melaksanakan hukum alam tetapi membuat peraturan atau undang-undang.
1.      Membuat atau menerapkan peraturan. Negara melaksakan perundangan, legislative.
2.      Melaksakan peraturan yang telah ditetapkan, disi tugas Negara tidak hanya melaksakan peraturan saja tapi mengawasi pelaksaan, eksekutif dan yudikatif
3.      Kekuasaan mangatur hubungan dengan Negara lain, pederatif.
F.jaman berkembangnya teori kekuatan (kekuasaan)
      Menurut teori kekuatan Negara itu merupakan alat dari golongan yang kuat untuk menghisap gologan yang lemah, terutama, sekarang, dalam lapangan ekonomi. Memamng kadang kadang Negara itu atau konkritnya penguasa, mengeluarkan peraturan yang nampaknya menguntungkan golongan yang lemah, tapi akhirnya tokoh yang diperhatikan hanya kepentingan si penguasa.
1.      F. openheimer
      Dalam buku nya die sache, mengatakan bahwa Negara itu adalah merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat, yang oleh golongan kuat tadi dilaksanakan kepada golongan yang emah dengan maksd untuk menyusun dan membela kekuasaan dari golongan yang kuat tadi.
2.      Karl marx
      Menurutnya Negara itu adalah merupakan penjelmaan daripada pertangan kekuatan ekonomi.  Negara dipergunakan sebagai alat dari mereka yang kuat untuk menindas golongan yang lemah ekonominya. Yang dimaksud dengan orang yang kuat disini adalah mereka yang memiliki alat alat produksi. Negara menurutnya akan lenyap dengan sendirinya karena didalam masyarakat itu sudah tidak terdapat alagi perbedaan kelas dan pertantangan ekonomi.
3.      H. j. laski
      Menurut bukunya destate the state intheury and practice. Juga, pengantar ilmu politik. Bahwa Negara itu adalah merupakan suatu alat pemaksa, atau dwang organizatie, untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis system produksi yang stabil, dan pelaksanaan sisten produksi ini semata mata akan menguntungkan golongan yang kuat, yang berkuasa. Artinya, kalau misalnya penguasa itu dari aliran kapitalisme, maka organisasi Negara itu tadi selalu akan dipergunakan oelh penguasa untuk melangsungkan system ekonomi kapitalis.
4.      Leon duguide
Dalam bukunya traite de droid jones contituionel memberikan keterangan tentang pembelajaran hukum dan Negara yang semata mata bersipat realistis. Dia tidak mengakui adanya hak subyektif atas kekuasaan juga menolak ajaran yang mengatakan bahwa Negara dan kekuasaan itu adanya atas kehendak tuhan, ditolaknya juga ajaran perjanjian masyarakat tentang terjadinya Negara dan kekuasaan. Menurut pendapatnya yang benar, kebenaran itu bersifat mutlak adalah bahwa les pluffures, orang orang yang paling kuat, memaksakan kemauannya kepada orang lain yang dianggap lemah.
G. teori fositifisme
      Menurut hans kelsen teori positifisme me nyatakan bahwa tak usah mempersoalkan asal mula Negara, sifat serta hakekat Negara dan sebagainya, karena kita tidak mengalami sendiri. Jadi tanpa menyinggung tentang asal mula Negara, sifat serta hakekat Negara. kalau sekarang timbul atau ada Negara itu bukanlah merupakan suatu kelahiran yang asli, tetapi hanya merupakan kelahiran kembali dari pada Negara yang ada pada jaman dahulu. Maka aliran positivism lalu mengatakan, kalu kita akan membicarakan Negara katakanlah Negara itu sebagaimana adanya.
Hans kelsen adalah seorang ahli pemikir besar tentang Negara dan hukum dari Austria yang kemudian menjadi warga Negara amerika. Bukunya antara lain allegemeine staatsle here, terbit pada tahun 1925, dan deer soziologische und der juristische staatsbegriff terbit pada tahun 1922.
H.teori modern
Teori atau aliran modern ini mengatakan bahwa Negara dan hukum kalau kita hendak menyelidiki atau mempelajari Negara maka dari itu anggap saja Negara sebagai sebgai suatu fakta atau kenyataan yang terikat pada keadaan, tempat, dan waktu.
Dari aliran modern ini antara lain kita dapat ajaran dari :
1.      Prof. mr. r. kranenburg
Ia mengatakan bahwa Negara itu pada khakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekellompok manusia yang disebut bangsa. Jadi menurut ia terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi, dengan tujuan untuk memelihara kepentingan dari kelompok tersebut. Pendapatnya tersebut didasarkan atu dikuatkan dengan alsan asalan bahwa pada jaman modern ini terdapat reformasi reformasi kerjasama internasional atau antara bangsa bangsa.
2.      Logemann
Berbeda dengan pendapat kraneanburg, logemann mengatakan bahwa Negara itu suatu organisasi ekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Jadi pertama tama Negara itu suatu organisasi, maka organisasi ini memiliki suatu kewibawaaan, atau gezag, dalam mana terkandung pengertian dapat memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi oleh organisasi itu.
BAB IV
HAKEKAT NEGARA
Hakekat Negara, dengan ini dimaksudkan sebagai suatu penggambaran tentang sifa daripada Negara. Negara sebagai wadah dari suatu bangsa ynga diciptakan oleh Negara itu sendiri. Negara sebagai wadah bangsa untuk mencapai cita cita atau tujuan bangsanya. Maka dari itu penggambaran tentang hakekat Negara ini mesti ada hubungannya dengan tujuan Negara, tujuan Negara adalah merupakan kepentingan utama dari pada tatanan suatu Negara.
Pandangan hakekat Negara sangat erat hubungannya dengan filsafat yang dianutnya. Dengan demikian banyak pendapat dan pandangan tentang tujuan Negara, sebanyak aliran pisafat yang ada. Bhkan sebenarnya lebih dari pada itu, sebab kadang kadang orang yang termasuk satu aliran tapi pandangannya tentang tujuan Negara berlainan ini disebabkan oleh pengaruh keadaan atau sifat pemerintahan yang dialaminya, dengan demikian pandangannya tentang hakekat Negara pula berlainan.

BAB V
TEORI TEORI TENTANG TUJUAN NEGARA
Pentingnya tujuan negara ini terutama berhubungan dengan bentuk negara, susunan negara, organ-organ negara atau badan-badan negara yang harus diadakan, fungsi dan tugas daripada organ-organ tersebut, serta hubungannya antara organ yang satu dengan yang lain yang harus selalu harus disesuikan dengan tujuan negara.
Mengetahui tujuan Negara itu,  kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan, yaitu kekuasaan daripada organisasi Negara, juga dapat mengetahui sifat daripada organisasi Negara. karna semuanya itu harus sesui dengan tujuan Negara.
BAB VI
TEORI LEGITIMASI KEKUASAAN
a.       Teori kedaulatan Tuhan
Menurut sejarahnya  yang paling tua adalah teori kedaulatan tuhan, yaitu yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu memiliki atau ada pada tuhan.
Teori ini berkembang pada jaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke V sampai abad XV. Di dalam perkembangan teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu, yaitu agama Kristen, yang kemudian diorganisir dalam suatu organisasi keagamaan, yaitu gereja, yang dikepalai seorang paus.
b.      Teori kedaulatan Negara
Teori kedaulatan Negara ini menyatakan, bahwa kedaulatan itu tidak ada pada Tuhan, seperti yang dikatakan oleh para penganut teori kedaulatan Tuhan (Gods-sovvereiniteit), tetapi ada pada Negara, Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya Negara, dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh Negara.
c.       Teori kedaulatan hukum
Menurut teori kedaulatan hukum atau rechtes-souvereiniteite tersebut yang memeiliki bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi didalam suatu Negara itun adalah hukum itu sendiri. Karena baik raja atupun penguasa maupun rakyat atau warg Negara, bahka Negara itu sendiri semua tunduk padda hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Jadi menurut krabbe yang berdaulat itu adalah hukum. Menurutnya hkum  itu tidaklah timbul dari kehendak Negara dan dia memberikan kepada hukum suatu kepribadian tersendiri. Dan hukum itu berlaku terlepas daripada kehendak Negara.
d.      Teori kedaulatan rakyat
Yang dimaksud dengan rakyat oleh rouseou itu buaknlah penjumlahan daripada individu individu, melainkan adalah kesatuan yang dibentuk oleh individu itu, dan yang mempunyai kehendak.
Selain itu perlu juga diingat bahwa yang dimaksud reoseou dengn kedaulatan rakyat itu pada prinsipnya itu adalah cara atau system yang bagaimanakah pemecahan sesuatu soal itu menurut cara atau system tertentu itu yang emnuhi kehendak umum. Teori kedaulatan rakyat ini diikuti oleh imannuel kant, yang mengatakan bahwa tujuan Negara itu adalah untuk menegakan hukum dan menjamin kebebasan daripada warga negaranya.
BAB VII
KLASIFIKASI NEGARA
A.    Negara itu adlah sebenarnya  merupakan suatu proses yang setiap waktu dapat mengalami perubahan, perubahan mana adalah sesuai dengan keadaan, yang bagaimana telah dikemukakan dalam teori teori yang telah kita bicarakan tentang bentuk Negara dari pleto, aristoteles, dan polydius.
B.     Didalam pemikiran Negara dan hukum, peristilahan didalam ilmu kenegaraan sering mengalami perubahan hal ini disebabkan karena kurang cepatnya perubahan istilah istilah itu kalau dibandingkan dengan perubahan pengertian.
C.     Didalam mengadakan klasifikasi bentuk bentuk Negara, para sarjana mengemukakan atau mempergunakan criteria atau dasar atau ukuran yang bebeda beda yang dibiicarakan disini adalah suatu klasifikasi bukan pembagian.
D.    Bahkan mengenai apa yang disebut Negara itu saja para sarjana, khususnya para ahli pemikir tentang Negara dan hukum telah memberikan pengertian yang berbed beda, menurut sudut pandangnya atau filsafatnya masing masing, serta selalu menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan jamnannya.
E.     Sedangkan suatu istilah saja kadang-kadang mempunyai pengertian yang bermacam macan misalnya istilah monarki itu kadang kadang mempunyai pengertian monarki absolute, monarki terbatas, monarti konstitusionil.
1.      Klasifikasi Negara klasik-tradional : monarki, aristokrasi, demokrasi.
Para ahli pemikir pada umumnya mereka iitu mengklisifikasikan Negara menjadi 3 golongan, dan yang dipergunakan sebagai criteria pada umumnya dapat dikatakan sama. Hanya saja mereka itu kadang kadang mempergunakan cara atau system serta istilah istilah yang berbeda beda misalnya ajaran daripda plato, aristoteles, Polybius dan Thomas van Aquinas. Mengkalisifiksikan Negara dalam 3 bentuk yaitu monarki aristokrasi dan demokrasi. Sedangkan yang dipergunakan sebagai criteria :
a.       Sususnan daripada pemrinhannya. Artinya, apa yang dimaksud adalah jumlah orang yang memegang pemerintahan, itu dipegang atau dilaksanakan oleh satu orang tunggal, beberapa atau golongan orang, atau pada prinsipnya ppemerintahan itu ada pada rakyat
b.      Sifat dari pada pemerintahannya. Artinya pemerintahan itu ditunjukan unuk kepentingan umum, keperntingan mereka yang memegang itu saja, ini yang buruk.
2.      Kalsifikasi Negara dalam bentuk monarki dan republic
Menegenai pengertian demokrasi yang dikekemukakan oleh aristoteles tidak dapat dipertahankan dalam jaman modern ini karena pengertian sekarang Negara demokrasi itu bukanlah nagara yang jelek sepertinya digambarkan aristoteles, melainkan demokrasi itu menunjukan adanya system pemerintahan rakyat yang representative.
Pada jaman renaissance, seorang sarjana ahli pemikir besar Negara dan hukum, niccolo machiapelli dalam bukunya II principe, telah mengemumukakan penjenisan Negara menjadi 2 bentuk yaitu republic dan monarki, menuurutnya Negara itu adalah republic atau monarki, dalam ajaran tersebut negra dipergunakan dalam pengertian genus, sedangkan istilah republic dan monarki dipergunakan dalam species.
Pada jaman modern Georg jellinek dalam bukunya allegemenne staatslihle, diterbitkan pada tahun 1914 dia juga mengemukakan penjelasan menjadi 2 yaitu republic dan monarki, dia menggunakkan istilah monarki sebagai lawan dari pada organisasi Negara yang disebut republic. Menurutnya perbedaan antara monarki dan republic itu benar benar mengenai perbedaaan dari pada system pemerintahannya.
Menurut jellinek ada 2 macam terbentunya 2 negara itu :
a.       Kemaunan Negara itu terbentuk atau tersusun didalam jiwa seseorang yang mempunyai wujud atau bentuk fisik. Artinya kemauan Negara itu hanya ditentukan oleh satu orang tunggal, tiada orang atau badan lain yang dapat ikut campur dalam pembentukajn Negara itu.
b.      Kemauan Negara itu terbentuk tau tersusun dalam suatu dewan. Dewan itu adalah suatu pengertian yang adanya hanya didalam hukum, dan sifatnya abstrak serta berbentuk yuridis.
3.      Autoritarien fuhrerstaat
Diamping penjenisan Negara daam 2 bentuk, yaitu republic dan monarki, prof. otto koellreutter yang sifat ajarannya dalah berdasarkan nasional-sosialisme,menyebutkan adanya species atau jenis ke 3 yaitu yang disebut Negara autokrasi terpinpin, atau seperti yang tettulis dijudul.negara yang autoritarien fuhrerstaat adalah suatu Negara yang dipimpin olehe kekuasaan Negara, yang berdasarkan atas pandangan autoriter Negara. jadi dalam Negara ini juga sedikit juga dikuasai oleh azas ketidaksamaan, tapi disamping itu juga dikuasai azass kesamaan, oleh karena yang dapat memegang pemrintahannya nnegara itu bukan hanya orang orang dari satu dinasti saja.
4.      Klasifikassi Negara menurut prof. m.r. kranen burg
Dalam bukunya algeminei staatler, yang diterbitkan pada tahun 1937, dapat dikatakan bahwa ia menganut aliran historis sociologis, dalam arti bahwa beliau mendasari teorinya ata dasar : bagaimana sejarah pertembuhan masyarakat itu, yaitu yang semudah dengan dengan bebas tanpa terikat oleh sesuatu aturan apapun, menjadi suatu Negara dimana berlaku beranekaragam peraturan hukum yang mempunyai sifat mengikat, serta ada sanki nya apabila peraturan hukum itu tidak ditaati.
Kranen burg mengkelompokan manusia menjadi 4 jenis kelompok yaitu :
a.      Kelompok manusia yang sigfatnya setempat tetapi tidak teratur.
b.      Kelompok manusia yang sifatnya setempat dan teratur.
c.       Kelompok manusia yang sifatnya tidak setempat dan tidak teratur.
d.      Kelompok manusi yang sifatnya tidak setempat tetapi teratur.
5.      Klasifikasi Negara menrut hans kellsen
Dalam ajarannya dalam klasifikasi Negara hans kellsen antara lain mengatakan bahwa, kalau akan mengklasifikasikan neagara, terlebih dahulu harus menetapkan apakah yang akan dipergunakan sebagai criteria.
Menurutnya Negara pada hakekatnya merupakan suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang mempunyai sifat memakasa. Dan menimbulkan hak memerintah dan kewajiban tunduk. Dengan ini sendirinya akan mengurangi atau membatasi kebebsan, pembatasan terhadap warga Negara. menurutnya sifat kebesan warga Negara di bagi jadi 2:
a.      Sifat meningkatnya peraturan2 hukum yang dibuat atau di keluarkan oleh penguasa yang berwenang
b.      Sifat kelelusaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur peri kehidupen warga negaranya.

6.      Kelasifikasi Negara menurut R.M. mac iver
Seorang sarjana amirika dengan bukunya the web of government. Dia menyebutkan bahwa Negara itu terjadi dari pertumbuhan dari suatu keluarga atau pamili. Dan pertumbuhan ini terjadi secara meningkat,  dan dia menyebutkan hasil perkembangan keluarga sebagai suatu Negara setelah tercapai territorial-state dan ini terjadi setelah lewat jaman feodalisme.
Selanjutnya ia menguraikan tentang bentuk2 pemerintahan adalah bahwa sebenarnya betuk pemerintahan itu sangatlah sukar untuk di klasifikasikan hal ini disebabkan karna tidak banyak di pertahan kan pemerintahan itu agak lama karna system mesti dapat pengaruh dari kekuatana baru, ia mengemukakan 2 macam system klasifikasi negara:
a.       A tri partite classification of state
Di sini dijelaskan bahwa suatu system bentuk pemerintahan dipergunakan sebagai klasifikasi Negara dalam bentuk system pemerintahan berdasrkan perbedaan bentuk pemerintahan yang kemudian di kenal adanya golongan atau jenis atau klasifikasi daru bentuk Negara
b.      A bi partite classification of state
Di jelasjkan bahwa dasar atau alasan yang bersifat praktis, yaitu mempergunakan dasar kostitusionil dalam artian apa bila beberapa orang yang memegang kekuasaan pemerintah negra itu sebagai pendukung daripada satu orang yang memegang pimpinan pemerintah dengan rakyat yang di perintah dengan itu adanya hubungan pertanggunganjawab maka Negara itu di sebut demokrasi. Sedangkan yang tidak dapat hubunagan pertanggung jawab maka Negara itu di sebut oligarki.
BAB VIII
SUSUNAN NEGARA
Susunan Negara ini ialah membicarakan bentuk negara  dilihat dari segi susunannya. Dan akan menghasilkan dua bentuk susunan Negara:
A.    Bentuk kasatuan
Negara ini dapat pula disebut Negara unitaris, susunannya bersifat tunggal dalam maksud adalah Negara yang tidak tersususn dari beberapa Negara malainkan terdiri dari satu Negara, dalam Negara ini hanya ada satu pemerintah yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan serta kewenangan tertinggi dalam bidang pemerintahan Negara.di dalam ajaran ini masih dilaksakan azas sentralisasi dan konsentrasi .
1.      Sentralisasi. Adalah azas yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah itu milik pemerintah pusat
2.      Konsentrasi. Adalah yang menghendaki bahwa segala kekuasaan serta urusan pemerintah dilaksakan pleh pemrintah pusat baik yang ada di pusat maupun daerah.
B.     Nagara pederasi
Nagara fedarasi adalah Negara yang bersusunan jamak maksudnya Negara yang tersusun dari beberapa Negara. yang semula telah berdiri sendiri sebagai Negara merdeka dan berdaulat mempunyai UUD sendiri dan pemerintaha sendiri. Tapi kemudian karna kepentingan baik politik ataupun ekonomi atau lainnya negara2 tersebut saling menggabungkan dan membetuk suatu ikatan kerjasam yang efekti. Namun negara2 tersebut kemudia di sebut Negara bagian yang masih ingin mempunyai urusan pemrintahan yang wenang dan di atur sendiri di sampung iti urusan pemerintahan juga akan di atur bersama sama oleh ikatan kerjasama tersebut. Dalam Negara federasi ini ada :
1.      Dua macam Negara, Negara federasi dan negar bagian
2.      Dua macam pemerintahan, pemerintah Negara federasi dan pemerintah Negara bagian
3.      Dua macam UUD, UUD negara federasi dan UUD masing2 negara bagian
4.      Negara di dalam Negara, bahwa Negara bagian berada dalam Negara federasi
5.      Dua macam urusan pemerintaha, urusan pemerintahan yang pokok dan yang berkaitan denga kepentingan bersam negara2 bagian.
Berdasarkan sifat hubungan kerjasama antara pemrintah negra federasi dengan pemerintah Negara bagian maka negar federasi itu dapat di bedakan menjadi 2 macam jenis:
a.       Negara serikat
b.      Perserikatan Negara

C.     Pebedaan antara Negara serikat dengan perserikatan Negara
1.      Menurut Georg jellinek
Mengemukan antara negera serikat dengan perserikata Negara tersebut. Beliau berkasimpulan dengan pendapatnya bahwa Negara itu pada hakekatnya merupakan suatu organism, yang mempunyai kehendak atau kemauan, yang kemudian menjelma dalam bentuk yang konkrit berupa peraturan Negara atau UU atau hukum. Jadi hukum merupakan penjelmaan dari kehendak Negara, dengan demikian Negaralah yang berdaulat. Apabila kedaulatan ada pada Negara pederal  atau pemerintah gabungan maka Negara federal itu di sebut Negara serikat sedangkan kalau kedaulatan itu masih di negara2 bagian, maka Negara federal itu disebut perserikatan Negara.
2.      Menurut kranenburg
Menurutnay perbadaan antara Negara serikat dengan perserikatan Negara itu terletak pada persoalan dapat atau tidaknya pemerintah federal atau pemerintah gabungan itu membuat atau mengeluarkan peraturan2 hukum yang langsung mengikat atau belaku terhadap para warganegara daripada Negara bagian ia menegemukan perbedaan bukan dari letak kadaulatannya.

BAB IX
MEGARA DEMOKRASI MODERN
Dalam pembicaraan ini nanti akan menerangkan petumbuhan serta perkembangan demokrasi, yaitu mulai dri demokrasilangsung, demokrasi kuno, sampai pada perkembangannya mencapai ddemokrasi tidak langsung, demokrasi perwkilan, atau demokrasi modern. Meurut pendapatyang umum penjenisa terhadap  Negara modern ini berdaasarkan atas sifathubungan antara  legislative dengan badan eksekutif. Mountesqiue mengemukakan adanya 2 sifat dari pada manusia yang berhubungan dengan kekuasaan yaitu :
a.       Bahwa orang itu senang akan kekuasaan apabila kekuasaan itu dipergunakan atau diperuntukan bagii kepeentingan dirinya sendiri
b.      Bahwa sekali orang itu memiliki kekuasaaan, ia senantia ingin meluaskan serta memperbesar kekuasaan tersebut.
1.      Tipe tipe demokrasi modern
a.       Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang respresentatif, dengan system pemisahan kekuasaan secara tegas atau system prisidensil. Contoh dari system ini negra amerika serikat.
b.      Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang resresentatif dengan system pemisahan kekuasaan, tetapi diantara badan badan yang diserahi kekuasaan itu, terutama antara badan legislative dengan badan eksekutif, ada hubungan yang bersifat timbale balik, dapat saling mempengruhi atau system parlementer.
c.       Demokrasi, atau pemerintahan perwakilan rakyat yang resfresentatif, dengan system pemisahan kekuasaan, dengan stelsel referendum, atau control secara langsung oleh rayat.


BAB X
NEGARA AUTOKRASI MODERN
Negara autokrasi modern. Negara ini disebut dengan system satu partai atau partai tunggal. Negara autokrasi dalam pengertiannya yang asli atau kuno praktis dewasa ini dapat dikatakatakan sudah tidak ada. Negara autokrasi dalam bentuknya yang murni sebetulnya hanya kita temukan dalam jaman kuno, didalam negra itu kekuasaan ppemrintahan hanya dipegang atau dijalankan oleh satu orang tunggal saja.
1.      Perbedaan antara demokrasi modern dengan autokrasi modern
Terdapatnya perbedaan antara badan perwakilan pada Negara autokrasi modern dengan badan perwakilan pada demokrasi modern disebabkan oleh beberapa hal :
a.       Pandangan terhadap hakekat Negara. mereka yang menyetujui atau mendukung Negara yag melaksanakan system autokrasi, mengemukakan pandangannya, atau ajarannya, atau doktrinnya, bahwa Negara itu pada hakikatnya adalah meupakan suatu organisme. Negara dianggap merupakan susatu kesatuan yang mempunyai dasar dasar hidup, serta kehidupan dan mempunyai kepentingan sedniri serta kepribadian sendiri.
b.      Pandangan terhadap tujuan Negara. dalam hal inipun berbeda. Sebab yang mendukung dilaksakannya system autokrasi berpendapat bahwa tujuan Negara adalah menghimpun kekusaaan sebesar besarnya pada Negara, sedangkan mereka yang mendukung dilakksanakannya system demokrasi berpendapat bahwa tujuan Negara adalah kalau kiranya dapat dirumuskan secara singkat untuk mengusahakan serta menyelenggarakan kebahagiaan serta kesejahteraan rakyatnya.
2.      Cara pembatasan kekuasaan penguasa
Menurut Maurice duverger timbulnya dan terselenggaranya pembatasan kekuasaan penguasa itu bukanlah karena hasil suatu pemikiran, melainkan oleh karena adanya kesukaran kesukaran dan  kesulitan kessulitan serta rintangan rintangan yang bersifat kebendaan atau materil, yang merintangi maksud pemguasa untuk memlakukan kekusaaannya.
Menurut Maurice duverger ada 3 macam usaha untuk mendapat laksanakan pembatasan kekuasaan penguasa itu yang masing masing bergerak dalam lapangan tersendiri :
1.      Usaha yang pertama ditujukan untuk melamahkan atau membatasi kekuasaan penguasa dengan secara langsung. Didalam usaha ini ada 3 macam cara yang umum yang dipergunakan yaitu :
a.       Pemilihan para penguasa
Pada waktu kita mempelajari atau membicarakan system pemerintahan demokrasi, kkita telah mengetahui bbahwa pemilihan para penguasa ooleh rakyat yang akan dipinta, itu merupakan salah satu cara yang paling mudah dan praktis untuk melaksanakan dan mencapai maksud dari pada prinsip pembatasan kekuasaan penguasa.
b.      Pembagian kekuasaan
Maurice devurger mengemukakan sebagai salah satu cara yang baik untuk membtasi atau melemahkan penguasa dengan maksud untuk mencegah agar para penguasa itu janagan sampai menyalahgunakan kekuasaannya atau bertingkah sewenang wenang dengan melebarkan cangkraman totaliternya atts rakyat.
c.       Control yurisdictionil
Dengan ini yang dimaksudkan ialah adanya peraturan peraturan hukum  yang menentukan hak hak atau kekuasaan kekuasaan tersebut, dan yang semuanya itu pelaksanaannya diawasi dan dilinduungi oleh organ organ pengadilan dari lembaga lembaga lainnya dengan tujuan membatasi kekuasaan penguasa melainkan juuga terjadi pemberian kekuasaan kepada lembaga keppengadilan untuk mengontrol,  mengatur seta mengendlikan lembaga lembaga politik dan lembaga administrasi
2.      Uaha kedua untuk membatasi kekuasaan penguasa ialah : menambah ataumemperkuat kekuasaan pihak yang diperintah. Jadi daya kesanggupan rakyat untuk menolak penngaruh pengaruh dari penguasa itu ditambah atau diperkuat.
3.      Uaha yang ke 3 dilakksanakan pembatasan kekuasaan penguasa, dapat juga dipertimbangkan suatu usaha untuk mengendalikan, kelaliman kelaliman pihak penguasa dari masyarakat atau Negara yang satu, terhadap masyarakat atau Negara yang lain, dengan mengusahakan adanya semacan interpensi oleh penguasa dari masyarakat atau Negara yang lain, dan interpensi ini harus dilakssanakan secara timbale balik.

RANGKUMAN BUKU ILMU NEGARA,SOEHINO,S.H.LIBERTY, YOGYAKARTA , Rating: 4.5 Diposkan Oleh: IrfanHD

3 komentar:

  1. Terimakasih blognya terus berkarya dan menambah ilmu dengan sumber yang jelas

    BalasHapus
  2. Maaf, masnya masih menemukan buku karya alm bp Soehino ini di toko ngga ya? Kalau masih toko buku mana ya?trims

    BalasHapus
  3. Mas, saya sudah membaca tulisan anda dan saya rasa cukup membantu. Namun masih sangat banyak kesalahan dalam tulisan anda, mulai dari ejaan, diksi, serta efektivitas penggunaan kata. Tolong diperbaiki lagi untuk kedepannya. Trims

    BalasHapus