Latest Post

Random Posts

Rabu, 08 Juni 2016

KEMAMPUAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENCIPTAKAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (Daerah Otonom) (teori governance)




KEMAMPUAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENCIPTAKAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(Daerah Otonom)


Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Teori Governance











Disusun oleh :

IRFAN HIDAYAT
13520103
IP2L






PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA “APMD”
Jalan Timoho 317, Yogyakarta 55225 Indonesia eMail info@apmd.ac.id
Telp. +62 274 561971 - Fax. +62 274 51598
DAFTAR ISI




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bicara tentang pemerintahan daerah, pada saat ini pemerintah pusat yang melakukan Desentralisasi berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dan bisa menjadi modal untuk menumbuhkan demokrasi lokal. Akan tetapi, kenyataannya kebijakan desentralisasi di dalamnya tidak otomatis mengandung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan lebih demokratis menuntut adanya paraktek kepemerintahan lokal yang lebih baik yang membuka peran serta masyarakat. Pemerintahan lokal memiliki peluang besar untuk mendorong demokratisasi, karena proses desentralisasi lebih memungkinkan adanya pemerintahan yang lebih responsif, representatif, dan akuntabel. Desentalisasi harus simultan membawa penguatan kapasitas institusi lokal dan membangun sistem pemerintahan yang responsif, artinya tidak hanya memperkuat pemerinthan lokal saja, tetapi juga memastikan bagaimana pemerintah dpat menjalankan fungsi pelayanan publiknya secara akuntabel. Potensi demokratisnya desentralisasi sangat mungkin tercapai apabila terdapat institusionalisasi peran serta masyarakat di tingkat lokal. Karena kalau tidak, maka pemerintah telah terdesentralisasi, dapat mengakibatkan kalangan elit lokal yang mendapatkan kekuasaan baru, akan lebih berpotensi mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Oleh sebab itu masyarakat harus secara sistematis ikut terlibat dalam proses perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan evaluasi program.
Isu Governance mulai memasuki arena perdepatan pembangunan di Indonesia didorong oleh adanya dinamika yang menuntut perubahan, baik di lingkungan pemerintah dunia usaha swasta maupun masyarakat. Peran pemerintah sebagai pembangun maupun penyedia jasa pelayanan dan infrastuktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas dan sektor swasta ikut untuk aktif melakukan upaya tersebut.
Keterbatasan dan kelemahan pemerintah serta perkembangan lingkungan global berujung pada ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah sekaligus menunjukan adanya gejala kegagalan pemerintah dalam mengelola pembangunan nasional di berbagai sektor. Kegagalan pemerintah dipicu pula oleh penyala gunaan wewenang aparatur pemerintah, sentralistik, top-down, selforiented, monopolistik, tidak efektif dan tidak efisien, represif dan kurang peka terhadap  aspirasi masyarakat yang mendorong suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Variabel ini berkembang dalam pola interaksi antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat sehingga terbentuk pola kepemerintahan yang buruk. Pemerintah yang baik dan bersih pada umumnya terjadi pada masyarakat yang memiliki kontrol sosial efektif yang merupakan ciri masyarakat demokratis di mana kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak bisa bertindak sewenang-wenang dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).  Realitas tersebut mengakibatkan perubahan paradigma hubungan antara pemerintah, swasta dan masyarakat, yaitu bagaimana melakukan perubahan cara pengelolaan jalannya pemerintahan dan pembangunan di satu sisi dan sisi lain berkaitan dengan berbagai upaya menangani apa yang haru s diatur. Diharapkan terjadi pergeseran dari pemerintah (government) menjadi pemerintahan (governance).

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan yang telah saya kemukakan di atas, maka masalah tugas ini dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan good governance ?
2.      Bagaimana penataan pemerintah daerah bisa memberikan sebuah dampak positif bagi kehidupan masyarakat  ?
3.      Bagaimana pengaruh peranan pemerintah daerah dalam menciptakan good governance ?
4.      Apa saja bentuk dalam sebuah peranan politik dalam daerah terhadap hubungannya dengan kehidupan sosial ?
5.      Bagaimanakah pemerintah daaerah dalam kemandiriannya bisa menciptakan pemerintahan yang efektifdan efisien ?

1.3  Tujuan
Dalam penulisan tugas ini saya mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan saya dan pembaca mengenai apa,dimana dan bagaimana kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan good governance yang lebih efektif dan efisien.

1.4  Metode Pengumpulan Data
Dalam pembuatan tugas ini saya menggunakan beberapa metode dalam melakukan pengumpulan data diantaranya yaitu :
1.      Dengan mencari informasi dari internet tentang kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan good governance.
2.      Dengan mencari informasi dari buku-buku yang berhubungan tentang kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan good governance.
3.      Dengan bertanya kepada orang-orang yang ahli dan lebih mengetahui tentang kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan tatanan pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga terciptanya good governance.









BAB II
PEMBAHASAN

II.1 Kemampuan Pemerintah Daerah yang Efektif dan Efisien
Peningkatan kemandirian daerah sangat erat kaitannya dengan kemampuan daerah dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD, maka semakin besar pula diskresi daerah untuk menggunakan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan daerah. Peningkatan PAD tidak hanya menjadi perhatian pihak eksekutif, namun legislatif pun berkepentingan sebab besar kecilnya PAD akan mempengaruhi struktur gaji anggota dewan.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, sumber keuangan yang berasal dari pendapatan asli daerah lebih penting dibandingkan dengan sumber-sumber diluar pendapatan asli daerah. Karena pendapatan asli daerah dapat dipergunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah sedangkan bentuk pemberian pemerintah (non PAD) sifatnya lebih terikat dengan penggalian dan peningkatan pendapatan asli daerah diharapkan pemerintah daerah juga mampu meningkatkan kemampuannya dalam penyelenggaraan urusan daerah.
Menurut kamus ilmiah populer, identifikasi adalah pengenalan atau pembuktian sama, jadi identifikasi sumber pendapatan asli daerah adalah : meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber pendapatan asli daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal. Sedangkan pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah. Pendapatan asli daerah yaitu :
a)      Hasil pajak daerah
b)      Pinjaman daerah
c)      Dana Perimbangan
d)      Hasil retribusi daerah
e)      Hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan
f)       Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Melihat dari pemaran tersebut tentang apa yang menjadi suatu pendapat asli daerah menentukan berlangsungnya tatanan penerintah baik dalam bidang eksekutif maupun legislatifnya, suatu pendapatan asli daerah apalagi di kita lihat dalam suatu daerah otonom dan saya ambil contoh di kabupaten pangandaran, saat ini baru 2 tahun terbentuknya memisahkan atau melakukan pemekaran dari kabupaten ciamis ini salah satu jalan ataupun bisa disebut agar bia lebih mandiri dalam tatanan kepemerintahan local, dalam perwujudannya bisa dikatakan sebuah sebuah era baru untuk mewujudkan sebuah daerah yang lebih baik dan terperhatikan dalam inprastruktur, sebab yang saat ini dan saat lalunya pangandaran ini merupakan daerah yang munkin sudah terlupakan terhadap inspratukturnya karena dengan merasanya adanya ketidak adilan terhadap suatu pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintahan local pada saat itu oleh ciamis, daerah pangandaran ini merasa mempunyai banyak potensi dari berbagai hal seperti pariwisata, hutan, sector pertanian dan lain sebagainya, namun dari pendapatan hasil tersebut kabupaten ciamis malah kurang memperhatikan terhadap insprastrukturnya seperti jalanan yang rusak, tidak adanya layanan terjangkau dan suatu pembangunan jangka panjang yang menguntungkan pada daerah, dalam tahap otonominya pangandaran ini memulai inspratuktur dengan cukup efisien dilihat dari berjalannya  kurun 2 tahun ini sudah banyak pembangunan kantor pelayanan, pemerintahan, dan pembangunan inspratruktur pariwisata yang lebih baik, meski dalam faktanya daerah otonom ini hanya diberi dana alokasi dari pusat dan dana bagi hasil kabupaten induk akan tetapi saat ini sudah adanya keefektivan dan keefisienan yang sudah baik bisa membangun sebuah SOPD yang baik  dan berbagai hal yang dibutuhkan dalam tatanan kemandirian pemerintahan local.

II.2 Hambatan Pemerintah Daerah mewujudkan Transparasi Akuntabilitas

Banyak hal mendasar yang harus diperbaiki sehingga mempermudah agar terwujudnya akuntabilitas dalam pemerintahan, yang berpengaruh terhadap clean and good governance, diantaranya:
1.    Integritas Pelaku Pemerintahan
Peran pemerintah yang sangat berpengaruh, maka integritas dari para pelaku pemerintahan cukup tinggi tidak akan terpengaruh walaupun ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan misalnya korupsi
2.     Kondisi Politik dalam Negeri
Jangan menjadi dianggap lumrah setiap hambatan dan masalah yang dihadirkan oleh politik. Bagi terwujudnya good governance konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Maka tentu harus segera dilakukan perbaikan.
3.    Kondisi Ekonomi Masyarakat
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
4.    Kondisi Sosial Masyarakat
Masyarakat yang solid dan berpartisipasi aktif akan sangat menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat juga menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun jika masyarakat yang belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan.
5.    Sistem Hukum
Menjadi bagian yang tidak terpisahkan disetiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good governanance tidak akan berjalan dengan baik di atas sistem hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.

Mencari orang yang jujur dan memilik integritas tinggi sama halnya dengan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Memilih aparatur atau pelaku pemerintahan yang unggul akan berpengaruh baik dengan penyelenggaraan negara. Korupsi yang masih tetap eksis sampai saat ini adalah salahsatu faktor yang mempersulit dicapainya good governance. Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi agenda wajib yang tidak pernah lelah untuk dilakukan. Inilah satu hal yang tidak boleh dilewatkan untuk mencapai pemerintahan yang baik.
Mencegah (preventif) dan menanggulangi (represif) adalah dua upaya yang dilakukan. Pencegahan dilakukan dengan memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government). Jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Jaminan yang diberikan jika memang benar-benar bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

II.3 Beberapa Model Perwujudan Governance

Terdapat tiga terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep good governance, yaitu: good governance (tata pemerintahan yang baik), good government (pemerintahan yang baik), dan clean governance (pemerintahan yang bersih). Untuk lebih dipahami makna sebenarnya dan tujuan yang ingin dicapai atas good governance, maka adapun beberapa pengertian dari good governance, antara lain :
1.      Menurut Bank Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.
2.      Menurut UNDP (United National Development Planning)
Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
·         Kesejahteraan rakyat (economic governance).
·         Proses pengambilan keputusan (political governance).
·         Tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance).
3.      Kunci utama memahami good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi :
·         Partisipasi masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.
·         Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
·         Transparasi: transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu.
·         dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
·         Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
·         Berorientas pada consensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu consensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur
·         Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka
·         Efektifitas dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
·         Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
·         Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Good governance sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang meliputi :
1.      Politik
Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:
·         UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
·         Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
·         Reformasi agraria dan perburuhan.
·         Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI.
·         Penegakan supremasi hokum.
2.      Ekonomi
Ekonomi Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu dilahirkan kebijakan untuk segera.
3.      Sosial
Masyarakat yang sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.
4.      Hukum
Dalam menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance tidak akan dapat  berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
















II.4 Sikap Masyarakat Sipil Dalam Kebijakan Pemerintah Daerah

Partisipasi warga masyarakat berada dalam konteks governance, yakni korelasi antara negara (pemerintah) dan rakyat. Negara adalah pusat kekuasaan kewenngan dan kebijaksanaan yang mengatur (mengelola) alokasi barang-barang (sumber daya) publik pada masyarakat. Sedangkan di dalam masyarakat terdapat hak sipil dan hak politik, kekuatan masa dan kebutuhan hidup, dll. Dengan demikian partisipasi adalah jembatan penghubung antara negara dan masyarakat agar pengelolaan barang-barang publik membuahkan kesejahteraan dan human well being.
Dari sudut pandang negara, demokrasi mengajarkan partisipasi sangat dibutuhkan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tiadanya partisipasi menabur pemerintahan yang otoriter dan korup, dari sisi masyarakat, partisipasi adalah kunci pemberdayaan, atau penguatan peran. Partisipasi memberikan ruang dan kapasitas masyarakat untuk kebutuhan dan hak-hak mereka, mengembangkan potensi dan prakarsa lokal, mengefektifkan peran masyarakat serta membangunkemandirianmasyarakat.
Dalam konteks governance, partisipasi menempatkan pada posisi yang sebenarnya
Pertama, masyarakat bukanlah hamba (client) melainkan sebagai waraga negara (citizen). Jika hamba memperlihatkan kepatuhan secara total, maka konsep warga negara menganggap bahwa setiap individu adalah pribadi yang utuh dan mempunyai hak penuh untuk memiliki.
Kedua, masyarakat bukan dalam posisi yang diperintah tetapi sebagai partner pemerintah dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan.
Ketiga, partisipasi bukanlah pemeberian pemerintah tetapi sebagai hak warga negara.
Keempat, masyarakat bukan sebagai sekedar objek pasif penerima manfaat kebijakan pemerintah, tetapi sebagai aktor atau subjek yang aktif menentukan kebijakan.
Makna subtantif yang berikutnya adalah kontrol warga masyarakat terhadap lingkungan komunitasnya maupun proses politik yang terkait dengan pemerintah. Kita mengenal kontrol internal (self-control) dan kontrol eksternal. Artinya kontrol bukan saja menyangkut kapasitas masyarakat melakukan pengawasan (pemantauan) terhadap kebijakan (implementasi dan resiko) dan tindakan pemerintah, tetapi juga kemampuan masyarakat melakukan penilaian secara kritis dan reflektif terhadap resiko-resiko atas tindakan mereka

BAB III
PENUTUP

III.1 KESIMPULAN DAN SARAN

Dalma tatanan kepemerintahan daerah otonom banyak hal jangggal memang yang tidak bisa dipahami begitu baik namun hakikatnya pada prinsip kepemerintahan yang baik dasarnya mengandung nilai yang bersifat obyektif dan rasional, bila diterapkan dengan baik, menjadi tolak ukur/indikator dan ciri/karakteristik kepemerintahan yang baik.
Tuntutan penyelenggaraan yang baik terutama ditujukan pada pembaharuan administrasi negara dan pembaharuan penegakan hukum”. Lembaga administrasi Negara, dalam buku SANKRI :
“Prinsip Penyelenggaraan Negara” menggarisbawahi “kredibilitas manajemen pemerintahan pada negara demokratis konstitusional di masa mendatang akan lebih banyak ditentukan kompetensinya dalam pengelolaan kebijakan publik”. Oleh karena itu, upaya perwujudan kepemerintahan yang baik dapat dimulai dengan membangun landasan demokratisasi penyelenggaraan negara dan dilakukan upaya pembenahan manajemen pemerintahan.
Wujud Good Governance, penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid, bertanggung jawab, efektif, dan efisien, dengan menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif di antara domain negara, sektor swasta, dan masyarakat. Oleh karena Good Governance meliputi sistem administrasi negara maka upaya mewujudkan Good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh.
Prinsip utama unsur Good governance yakni:


  1. Akuntabilitas (pertanggunggugatan) politik, terdiri dari:
Pertama, pertanggunggugatan politik, yakni adanya mekanisme penggantian pejabat atau pengusaha secara berkala, tidak ada usaha membangun monoloyalitas secara sistematis, dan adanya difinisi dan penanganan yang jelas terhadap pelanggaran kekuasaan di bawah kerangka penegakan hukum.
Kedua, pertanggunggugatan publik, yakni adanya pembatasan dan pertanggungjawaban tugas yang jelas. Akuntabilitas merujuk pada pengembangan rasa tanggung jawab publik bagi pengambil ken putusan di pemerintahan, sektor privat dan organisasi kemasyarakatan sebagaimana halnya kepada pemilik (stakeholder). Khusus dalam birokrasi, akuntabilitas merupakan upaya menciptakan sistem pemantauan dan mengontrol kinerja kualitas, inefisiensi, dan perusakan sumber daya, serta transparansi manajem, keuangan, pengadaan, akunting dan dari pengumpulan sumber daya.
2.      Transparansi (keterbukaan) dapat dilihat 3 aspek:
(1) adanya kebijakan terbuka terhadap pengawasan.
(2) Adanya akses informasi sehingga masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah.
(3) Berlakunya prinsip check and balance antar lembaga eksekutif dan legislatif). Tujuan transparansi membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan publik di mana pemerintah harus memberi informasi akurat bagi publik yang membutuhkan. Terutama informasi handal berkaitan masalah hukum, peraturan, dan hasil yang dicapai dalam proses pemerintahan;  adanya mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi yang relevan; adanya peraturan yang mengatur kewajiban pemerintah daerah menyediakan informasi kepada masyarakat; serta menumbuhkan budaya di tengah masyarakat untuk mengkritisi kebijakan yang dihasilkan pemerintah daerah.
3. Partisipasi (melibatkan masyarakat terutama aspirasinya) dalam pengambilan kebijakan atau formulasi rencana yang dibuat pemerintah, juga dilihat pada keterlibatan masyarakat dalam implementasi sebagai kebijakan dan rencana pemerintah, termasuk pengawasan dan evaluasi. Keterlibatan dimaksud bukan dalam prinsip terwakilnya aspirasi masyarakat melalui wakil di DPR melainkan keterlibatan secara langsung. Partisipasi dalam arti mendorong semua warga negara menggunakan haknya menyampaikan secara langsung atau tidak, usulan dan pendapat dalam proses pengambilan keputusan. Terutama memberi kebebasan kepada rakyat untuk berkumpul, berorganisasi, dan berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan.
4. Supremasi hukum aparat birokrasi,berarti ada kejelasan dan prediktabilitas birokrasi terhadap sektor swasta; dan dari segi masyarakat sipil berarti ada kerangka hukum yang diperlukan untuk menjamin hak warga negara dalam menegakkan pertanggunggugatan pemerintah. Persyaratan konsep perundang-undangan lainnya:
    1. Supremasi hukum: setiap tindakan negara harus dilandasi hukum dan bukan didasarkan pada tindakan sepihak dengan kekuasaan yang dimiliki.
    2. Kepastian hukum: di samping erat kaitannya dengan rule of law juga mensyaratkan adanya jaminan bahwa masalah diatur secara jelas, tegas dan tidak duplikatif, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
    3. Hukum yang responsif: hukum harus mampu menyerap aspirasi masyarakat luas dan mampu mengakomudasi kebutuhan masyarakat dan bukan dibuat untuk kepentingan segelintir elit.
    4. Penegakkan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif: upaya yang mensyaratkan adanya sanksi, mekanisme menjalankan sanksi, serta sumber daya manusia/penegak hukum yang memiliki integritas.
    5. Independensi peradilan: yakni prinsip yang melekatkan efektivitas peradilan sebagai syarat penting perwujudan rule of law.
Dengan terpenuhinya prinsip Good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional Indonesia, diharapkan upaya penataan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik akan terwujud mantap sejalan perkembangan peradaban masyarakat madani. Masyarakat madani adalah tatanan mv; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Walau pelaku Good Governance memiliki ideologi berbeda di mana ideologi negara (pemerintah) kekuasaan, ideologi swasta adalah kapital (modal),  dan ideologi masyarakat madani adalah demokrasi dan kebebasan, tetapi mereka harus dapat bekerja sama (berkolaborasi), bukan hanya untuk mencapai tujuan masing-masing melainkan untuk mencapai tujuan lebih tinggi, tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu meningkatkan kesejateraan dan kemakmuran rakyat.
Agar dapat bekerja sama antara pelaku Good Governance harus memiliki kepercayaan, tanpa dibangun kepercayaan di antara pelaku Good Governance maka yang akan terjadi adalah ketegangan dan saling menyalahkan serta  kesenjangan ideologi. Kepercayaan ini harus dijadikan norma tertinggi dalam masyarakat.
Di lingkungan negara (pemerintah) dikembangkan etika pemerintahan, di lingkungan sektor swasta disebarluaskan etika bisnis, dan lingkungan civil society ditanamkan etika sosial atau kemasyarakatan.walaupun ketiga pelaku termaksud memiliki ideologi berbeda tetapi bukan berarti mereka tidak akan mendapatkan titik temu etika pemerintahan, etika bisnis, dan etika sosial atau kemasyarakatan demi kepentingan umum.
Setiap pelaku Good Governance memiliki peran dan tugas masing-masing dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Negara (pemerintah) berperan menciptakan lingkungan politik dan hukum kondusifbeberapa dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggaraan kekuasaan memerintah, dan membangun lingkungan kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan pada tingakat lokal, nasional maupun internasional dan global.
Sektor swasta berperan menciptakan pekerjaan dan pendapatan. Peran sektor swasta yang penting dalam pola kepemerintahan dan pembangunan, karena perannya sebagai sumber peluang meningkatkan produktivitas, penyerapan tenaga kerja, sumber penerimaan, investasi publik, pengembangan usaha, pertumbuhan ekonomi. Masyarakat madani berperan menfasilitasi interksi sosial dan politik, menggerakkan kelompok masyarakat berperan serta dalam Kegiatan ekonomi, sosial dan politik.
Meskipun masing-masing pelaku Good Governance memiliki batasan peran, namun tidak berarti bahwa peran itu tersekat-sekat, tetapi peran dominan masing-masing pelaku di area dimaksud, karena pada waktu tertentu, peran masing-masing pelaku saling berhimpitan, bersinggungan, saling berkontribusi, bahkan bertukar tempat. Yang terpenting dalam pelaksanaan Good Governance setiap pelaku mempunyai jejaring dengan pihak lain dan atau pelaku lain.






DARFTAR PUSTAKA


Terkait Internet :

http://www.transparansi.or.id/majalah/edisi6/6kolom_2.html
Prasetijo. 2009. Good Governance Dan Pembangunan Berkelanjutan dalam http://prasetijo.wordpress.com.
Terkait Buku :
Bambang Sunggono,Hukum Dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Esmi Warasih,Pranata Hukum Sebuah Telaah Soiologis, Suryandaru Utama, Semarang, 2005.
Jamal Wiwoho dkk,Bahan Perkuliahan Hukum dan Kebijakan Publik, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Joko Widodo,Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik,Banyu Media Publising, Malang, 2007.
Solichin Abdul Wahab,Analisis Kebijaksanaan, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.
Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Qodri, Azizi, A., 2007,
Change Management Dalam Reformasi Birokrasi
.Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.Abeng, Tanri, 2006,
Profesi Manajemen.
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.Jakarta.Fadjar Ari Dewanto, 2009,
 Pemberdayaan Bagi Aparat Pemerintah Daerah

Lain-lain :

KEMAMPUAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENCIPTAKAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (Daerah Otonom) (teori governance) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: IrfanHD

0 komentar:

Posting Komentar