KEMAMPUAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENCIPTAKAN GOOD
GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(Daerah Otonom)
Makalah ini diajukan untuk
memenuhi tugas
Mata
Kuliah Teori Governance
Disusun oleh :
IRFAN HIDAYAT
13520103
IP2L
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN
MASYARAKAT DESA “APMD”
Jalan Timoho 317, Yogyakarta
55225 Indonesia eMail info@apmd.ac.id
Telp. +62 274 561971 - Fax. +62 274 51598
Telp. +62 274 561971 - Fax. +62 274 51598
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bicara
tentang pemerintahan daerah, pada saat ini pemerintah pusat yang melakukan Desentralisasi
berpotensi menciptakan transparansi dan akuntabilitas dan bisa menjadi modal
untuk menumbuhkan demokrasi lokal. Akan tetapi, kenyataannya kebijakan
desentralisasi di dalamnya tidak otomatis mengandung prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik. Terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan lebih
demokratis menuntut adanya paraktek kepemerintahan lokal yang lebih baik yang
membuka peran serta masyarakat. Pemerintahan lokal memiliki peluang besar untuk
mendorong demokratisasi, karena proses desentralisasi lebih memungkinkan adanya
pemerintahan yang lebih responsif, representatif, dan akuntabel. Desentalisasi
harus simultan membawa penguatan kapasitas institusi lokal dan membangun sistem
pemerintahan yang responsif, artinya tidak hanya memperkuat pemerinthan lokal
saja, tetapi juga memastikan bagaimana pemerintah dpat menjalankan fungsi
pelayanan publiknya secara akuntabel. Potensi demokratisnya desentralisasi
sangat mungkin tercapai apabila terdapat institusionalisasi peran serta
masyarakat di tingkat lokal. Karena kalau tidak, maka pemerintah telah
terdesentralisasi, dapat mengakibatkan kalangan elit lokal yang mendapatkan kekuasaan
baru, akan lebih berpotensi mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Oleh
sebab itu masyarakat harus secara sistematis ikut terlibat dalam proses
perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan evaluasi program.
Isu Governance
mulai memasuki arena perdepatan pembangunan di Indonesia didorong oleh adanya
dinamika yang menuntut perubahan, baik di lingkungan pemerintah dunia usaha
swasta maupun
masyarakat. Peran pemerintah sebagai pembangun maupun penyedia jasa pelayanan
dan infrastuktur akan bergeser menjadi badan pendorong terciptanya lingkungan
yang mampu memfasilitasi pihak lain di komunitas dan sektor swasta ikut untuk
aktif melakukan upaya tersebut.
Keterbatasan dan
kelemahan pemerintah serta perkembangan lingkungan global berujung pada
ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah sekaligus menunjukan adanya
gejala kegagalan pemerintah dalam mengelola pembangunan nasional di berbagai
sektor. Kegagalan pemerintah dipicu pula oleh penyala gunaan wewenang aparatur
pemerintah, sentralistik, top-down, selforiented, monopolistik, tidak efektif dan
tidak efisien, represif dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat yang
mendorong suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Variabel ini
berkembang dalam pola interaksi antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat
sehingga terbentuk pola kepemerintahan yang buruk. Pemerintah yang baik dan
bersih pada umumnya terjadi pada masyarakat yang memiliki kontrol sosial
efektif yang merupakan ciri masyarakat demokratis di mana kekuasaan
pemerintahannya terbatas dan tidak bisa bertindak sewenang-wenang dan korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN). Realitas tersebut mengakibatkan perubahan
paradigma hubungan antara pemerintah, swasta dan masyarakat, yaitu bagaimana
melakukan perubahan cara pengelolaan jalannya pemerintahan dan pembangunan di
satu sisi dan sisi lain berkaitan dengan berbagai upaya menangani apa yang haru
s diatur. Diharapkan terjadi pergeseran dari pemerintah (government) menjadi
pemerintahan (governance).
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang dan yang telah saya kemukakan di atas, maka masalah tugas ini
dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan good
governance ?
2.
Bagaimana penataan pemerintah
daerah bisa memberikan sebuah dampak positif bagi kehidupan masyarakat ?
3.
Bagaimana pengaruh peranan pemerintah daerah
dalam menciptakan good governance ?
4.
Apa saja bentuk dalam sebuah peranan politik dalam daerah terhadap
hubungannya dengan kehidupan sosial ?
5.
Bagaimanakah pemerintah
daaerah dalam kemandiriannya bisa menciptakan pemerintahan yang efektifdan
efisien ?
1.3
Tujuan
Dalam penulisan tugas ini saya
mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan saya dan pembaca mengenai apa,dimana dan bagaimana kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan
good governance yang lebih efektif dan efisien.
1.4
Metode Pengumpulan Data
Dalam pembuatan tugas ini
saya menggunakan beberapa metode dalam melakukan pengumpulan data diantaranya
yaitu :
1.
Dengan mencari informasi dari internet tentang kemampuan pemerintah daerah
dalam menciptakan good governance.
2.
Dengan mencari informasi dari buku-buku yang berhubungan tentang kemampuan
pemerintah daerah dalam menciptakan good governance.
3.
Dengan bertanya kepada orang-orang yang ahli dan lebih mengetahui tentang kemampuan pemerintah daerah dalam
menciptakan tatanan pemerintahan yang efektif dan efisien sehingga terciptanya
good governance.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Kemampuan Pemerintah Daerah yang Efektif dan Efisien
Peningkatan kemandirian daerah
sangat erat kaitannya dengan kemampuan daerah dalam menghasilkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD, maka
semakin besar pula diskresi daerah untuk menggunakan PAD tersebut sesuai dengan
aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan daerah. Peningkatan PAD tidak
hanya menjadi perhatian pihak eksekutif, namun legislatif pun berkepentingan
sebab besar kecilnya PAD akan mempengaruhi struktur gaji anggota dewan.
Dalam pelaksanaan otonomi
daerah, sumber keuangan yang berasal dari pendapatan asli daerah lebih penting
dibandingkan dengan sumber-sumber diluar pendapatan asli daerah. Karena
pendapatan asli daerah dapat dipergunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif
daerah sedangkan bentuk pemberian pemerintah (non PAD) sifatnya lebih terikat dengan
penggalian dan peningkatan pendapatan asli daerah diharapkan pemerintah daerah
juga mampu meningkatkan kemampuannya dalam penyelenggaraan urusan daerah.
Menurut kamus ilmiah populer,
identifikasi adalah pengenalan atau pembuktian sama, jadi identifikasi sumber
pendapatan asli daerah adalah : meneliti, menentukan dan menetapkan mana
sesungguhnya yang menjadi sumber pendapatan asli daerah dengan cara meneliti
dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar
sehingga memberikan hasil yang maksimal. Sedangkan pendapatan asli daerah
adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan
dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah. Pendapatan asli daerah yaitu :
a)
Hasil pajak daerah
b)
Pinjaman daerah
c)
Dana Perimbangan
d)
Hasil retribusi daerah
e)
Hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah dan
f)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Melihat dari pemaran tersebut tentang apa yang menjadi suatu pendapat asli
daerah menentukan berlangsungnya tatanan penerintah baik dalam bidang eksekutif
maupun legislatifnya, suatu pendapatan asli daerah apalagi di kita lihat dalam
suatu daerah otonom dan saya ambil contoh di kabupaten pangandaran, saat ini
baru 2 tahun terbentuknya memisahkan atau melakukan pemekaran dari kabupaten
ciamis ini salah satu jalan ataupun bisa disebut agar bia lebih mandiri dalam
tatanan kepemerintahan local, dalam perwujudannya bisa dikatakan sebuah sebuah
era baru untuk mewujudkan sebuah daerah yang lebih baik dan terperhatikan dalam
inprastruktur, sebab yang saat ini dan saat lalunya pangandaran ini merupakan
daerah yang munkin sudah terlupakan terhadap inspratukturnya karena dengan
merasanya adanya ketidak adilan terhadap suatu pembangunan infrastruktur yang
menjadi tanggung jawab pemerintahan local pada saat itu oleh ciamis, daerah
pangandaran ini merasa mempunyai banyak potensi dari berbagai hal seperti
pariwisata, hutan, sector pertanian dan lain sebagainya, namun dari pendapatan
hasil tersebut kabupaten ciamis malah kurang memperhatikan terhadap
insprastrukturnya seperti jalanan yang rusak, tidak adanya layanan terjangkau
dan suatu pembangunan jangka panjang yang menguntungkan pada daerah, dalam
tahap otonominya pangandaran ini memulai inspratuktur dengan cukup efisien
dilihat dari berjalannya kurun 2 tahun
ini sudah banyak pembangunan kantor pelayanan, pemerintahan, dan pembangunan
inspratruktur pariwisata yang lebih baik, meski dalam faktanya daerah otonom
ini hanya diberi dana alokasi dari pusat dan dana bagi hasil kabupaten induk
akan tetapi saat ini sudah adanya keefektivan dan keefisienan yang sudah baik
bisa membangun sebuah SOPD yang baik dan
berbagai hal yang dibutuhkan dalam tatanan kemandirian pemerintahan local.
II.2 Hambatan Pemerintah Daerah mewujudkan Transparasi Akuntabilitas
Banyak hal
mendasar yang harus diperbaiki sehingga mempermudah agar terwujudnya
akuntabilitas dalam pemerintahan, yang berpengaruh terhadap clean and good
governance, diantaranya:
1. Integritas
Pelaku Pemerintahan
Peran pemerintah yang sangat berpengaruh, maka integritas dari para pelaku pemerintahan cukup tinggi tidak akan terpengaruh walaupun ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan misalnya korupsi
Peran pemerintah yang sangat berpengaruh, maka integritas dari para pelaku pemerintahan cukup tinggi tidak akan terpengaruh walaupun ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan misalnya korupsi
2. Kondisi
Politik dalam Negeri
Jangan menjadi dianggap lumrah setiap hambatan dan masalah yang dihadirkan oleh politik. Bagi terwujudnya good governance konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Maka tentu harus segera dilakukan perbaikan.
Jangan menjadi dianggap lumrah setiap hambatan dan masalah yang dihadirkan oleh politik. Bagi terwujudnya good governance konsep politik yang tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Maka tentu harus segera dilakukan perbaikan.
3. Kondisi
Ekonomi Masyarakat
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
4. Kondisi
Sosial Masyarakat
Masyarakat yang solid dan berpartisipasi aktif akan sangat menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat juga menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun jika masyarakat yang belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan.
Masyarakat yang solid dan berpartisipasi aktif akan sangat menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat juga menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun jika masyarakat yang belum berdaya di hadapan negara, dan masih banyak timbul masalah sosial di dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan.
5. Sistem
Hukum
Menjadi bagian yang tidak terpisahkan disetiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good governanance tidak akan berjalan dengan baik di atas sistem hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
Menjadi bagian yang tidak terpisahkan disetiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good governanance tidak akan berjalan dengan baik di atas sistem hukum yang lemah. Oleh karena itu penguatan sistim hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
Mencari
orang yang jujur dan memilik integritas tinggi sama halnya dengan mencari jarum
dalam tumpukan jerami. Memilih aparatur atau pelaku pemerintahan yang unggul
akan berpengaruh baik dengan penyelenggaraan negara. Korupsi yang masih tetap
eksis sampai saat ini adalah salahsatu faktor yang mempersulit dicapainya good
governance. Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi agenda
wajib yang tidak pernah lelah untuk dilakukan. Inilah satu hal yang tidak boleh
dilewatkan untuk mencapai pemerintahan yang baik.
Mencegah (preventif) dan menanggulangi (represif) adalah dua upaya yang dilakukan. Pencegahan dilakukan dengan memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government). Jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Jaminan yang diberikan jika memang benar-benar bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Mencegah (preventif) dan menanggulangi (represif) adalah dua upaya yang dilakukan. Pencegahan dilakukan dengan memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government). Jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Jaminan yang diberikan jika memang benar-benar bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
II.3 Beberapa Model Perwujudan Governance
Terdapat tiga
terminologi yang masih rancu dengan istilah dan konsep good governance, yaitu:
good governance (tata pemerintahan yang baik), good government (pemerintahan
yang baik), dan clean governance (pemerintahan yang bersih). Untuk lebih
dipahami makna sebenarnya dan tujuan yang ingin dicapai atas good governance,
maka adapun beberapa pengertian dari good governance, antara lain :
1.
Menurut Bank Dunia (World Bank)
Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola
berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.
2.
Menurut UNDP (United National
Development Planning)
Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
Good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu:
·
Kesejahteraan rakyat (economic
governance).
·
Proses pengambilan keputusan (political
governance).
·
Tata laksana pelaksanaan kebijakan
(administrative governance).
3.
Kunci utama memahami good
governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman
atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini
didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi
:
·
Partisipasi masyarakat: semua warga
masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung
maupun melalui lembagalembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan
mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan
berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi
secara konstruktif.
·
Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum
harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum
yang menyangkut hak asasi manusia.
·
Transparasi: transparansi dibangun atas
dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan
informasi perlu.
·
dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti
dan dipantau.
·
Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga
dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang
berkepentingan.
·
Berorientas pada consensus: tata
pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi
terbangunnya suatu consensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi
kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal
kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur
·
Kesetaraan: semua warga masyarakat
mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka
·
Efektifitas dan efisiensi: proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal
mungkin.
·
Akuntabilitas: para pengambil keputusan
di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik
kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
·
Visi strategis: para pemimpin dan
masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata
pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja
yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga
harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang
menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Good governance
sebagai upaya untuk mencapai pemerintahan yang baik maka harus memiliki
beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai, yang
meliputi :
1. Politik
Politik
merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya msalah karena seringkali
menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang
bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan.
Krisis politik yang saat ini terjadi di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari
penataan sistem politik yang kurang demokratis. Maka perlu dilakukan
pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:
·
UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum
dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan maka dalam penyelenggaraannya
harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance. Konsep good
governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan
dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan
agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.
·
Perubahan UU Politik dan UU Keormasan
yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
·
Reformasi agraria dan perburuhan.
·
Mempercepat penghapusan peran sosial
politik TNI.
·
Penegakan supremasi hokum.
2. Ekonomi
Ekonomi
Indonesia memang sempat terlepas dari krisis global yang bahkan bisa menimpa
Amerika Serikat. Namun keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena
masih banyaknya pihak yang belum sejahtera dengan ekonomi ekonomi rakyat. Hal
ini dikarenakan krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial yang
bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
Permasalahan krisis ekonomi di Indonesia masih berlanjut sehingga perlu
dilahirkan kebijakan untuk segera.
3. Sosial
Masyarakat yang
sejahtera dengan terwujudnya setiap kepentingan masyarakat yang tercover dalam
kepentingan umum adalah perwujudan nyata good governance. Masyarakat selain
menuntut perealisasikan haknya tetapi juga harus memikirkan kewajibannya dengan
berpartisipasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Hal ini
sebagai langkah nyata menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun keadaan Indonesia saat ini
masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan
negara. Karena diberbagai bidang yang didasari kepentingan sosial masih banyak
timbul masalah sosial. Sesuai dengan UUD NRI Pasal 28 bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Masyarakat diberikan kesempatan
untuk membentuk golongan dengan tujuan tertentu selama tidak bertentangan dengan
tujuan negara. Namun konflik antar golongan yang masih sering terjadi sangat
kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Maka good governance harus
ditegakkan dengan keadaan masyarakat dengan konflik antar golongan tersebut.
4. Hukum
Dalam
menjalankan pemerintahan pejabat negara memakai hukum sebagai istrumen
mewujudkan tujuan negara. Hukum adalah bagian penting dalam penegakan good
governance. Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap
kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance tidak akan
dapat berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem
hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good
governance. Hukum saat ini lebih dianggap sebagai komiditi daripada lembaga penegak
keadilan dan kalangan kapitalis lainnya. Kenyataan ini yang membuat
ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.
II.4 Sikap Masyarakat Sipil Dalam Kebijakan
Pemerintah Daerah
Partisipasi warga masyarakat berada
dalam konteks governance, yakni korelasi antara negara (pemerintah) dan rakyat.
Negara adalah pusat kekuasaan kewenngan dan kebijaksanaan yang mengatur
(mengelola) alokasi barang-barang (sumber daya) publik pada masyarakat.
Sedangkan di dalam masyarakat terdapat hak sipil dan hak politik, kekuatan masa
dan kebutuhan hidup, dll. Dengan demikian partisipasi adalah jembatan
penghubung antara negara dan masyarakat agar pengelolaan barang-barang publik
membuahkan kesejahteraan dan human well being.
Dari sudut pandang negara, demokrasi
mengajarkan partisipasi sangat dibutuhkan untuk membangun pemerintahan yang
akuntabel, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tiadanya
partisipasi menabur pemerintahan yang otoriter dan korup, dari sisi masyarakat,
partisipasi adalah kunci pemberdayaan, atau penguatan peran. Partisipasi
memberikan ruang dan kapasitas masyarakat untuk kebutuhan dan hak-hak mereka,
mengembangkan potensi dan prakarsa lokal, mengefektifkan peran masyarakat serta
membangunkemandirianmasyarakat.
Dalam konteks governance,
partisipasi menempatkan pada posisi yang sebenarnya
Pertama, masyarakat bukanlah hamba (client) melainkan sebagai waraga negara
(citizen). Jika hamba memperlihatkan kepatuhan secara total, maka konsep warga
negara menganggap bahwa setiap individu adalah pribadi yang utuh dan mempunyai
hak penuh untuk memiliki.
Kedua, masyarakat
bukan dalam posisi yang diperintah tetapi sebagai partner pemerintah dalam
mengelola pemerintahan dan pembangunan.
Ketiga, partisipasi
bukanlah pemeberian pemerintah tetapi sebagai hak warga negara.
Keempat, masyarakat bukan sebagai sekedar objek pasif penerima manfaat kebijakan
pemerintah, tetapi sebagai aktor atau subjek yang aktif menentukan kebijakan.
Makna subtantif yang berikutnya adalah kontrol warga masyarakat terhadap lingkungan komunitasnya maupun proses politik yang terkait dengan pemerintah. Kita mengenal kontrol internal (self-control) dan kontrol eksternal. Artinya kontrol bukan saja menyangkut kapasitas masyarakat melakukan pengawasan (pemantauan) terhadap kebijakan (implementasi dan resiko) dan tindakan pemerintah, tetapi juga kemampuan masyarakat melakukan penilaian secara kritis dan reflektif terhadap resiko-resiko atas tindakan mereka
Makna subtantif yang berikutnya adalah kontrol warga masyarakat terhadap lingkungan komunitasnya maupun proses politik yang terkait dengan pemerintah. Kita mengenal kontrol internal (self-control) dan kontrol eksternal. Artinya kontrol bukan saja menyangkut kapasitas masyarakat melakukan pengawasan (pemantauan) terhadap kebijakan (implementasi dan resiko) dan tindakan pemerintah, tetapi juga kemampuan masyarakat melakukan penilaian secara kritis dan reflektif terhadap resiko-resiko atas tindakan mereka
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN DAN SARAN
Dalma tatanan
kepemerintahan daerah otonom banyak hal jangggal memang yang tidak bisa
dipahami begitu baik namun hakikatnya pada prinsip kepemerintahan yang baik
dasarnya mengandung nilai yang bersifat obyektif dan rasional, bila diterapkan
dengan baik, menjadi tolak ukur/indikator dan ciri/karakteristik kepemerintahan
yang baik.
Tuntutan
penyelenggaraan yang baik terutama ditujukan pada pembaharuan administrasi
negara dan pembaharuan penegakan hukum”. Lembaga administrasi Negara, dalam
buku SANKRI :
“Prinsip
Penyelenggaraan Negara” menggarisbawahi “kredibilitas manajemen pemerintahan
pada negara demokratis konstitusional di masa mendatang akan lebih banyak
ditentukan kompetensinya dalam pengelolaan kebijakan publik”. Oleh karena itu,
upaya perwujudan kepemerintahan yang baik dapat dimulai dengan membangun
landasan demokratisasi penyelenggaraan negara dan dilakukan upaya pembenahan
manajemen pemerintahan.
Wujud Good Governance, penyelenggaraan
pemerintahan negara yang solid, bertanggung jawab, efektif, dan efisien, dengan
menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif di antara domain negara, sektor
swasta, dan masyarakat. Oleh karena Good
Governance meliputi sistem administrasi negara maka upaya mewujudkan Good governance juga merupakan upaya
melakukan penyempurnaan sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu
negara secara menyeluruh.
Prinsip utama unsur Good governance yakni:
- Akuntabilitas (pertanggunggugatan) politik, terdiri dari:
Pertama, pertanggunggugatan
politik, yakni adanya mekanisme penggantian pejabat atau pengusaha secara
berkala, tidak ada usaha membangun monoloyalitas secara sistematis, dan adanya
difinisi dan penanganan yang jelas terhadap pelanggaran kekuasaan di bawah
kerangka penegakan hukum.
Kedua,
pertanggunggugatan publik, yakni adanya pembatasan dan pertanggungjawaban tugas
yang jelas. Akuntabilitas merujuk pada pengembangan rasa tanggung jawab publik
bagi pengambil ken putusan di pemerintahan, sektor privat dan organisasi
kemasyarakatan sebagaimana halnya kepada pemilik (stakeholder). Khusus dalam birokrasi, akuntabilitas merupakan
upaya menciptakan sistem pemantauan dan mengontrol kinerja kualitas,
inefisiensi, dan perusakan sumber daya, serta transparansi manajem, keuangan,
pengadaan, akunting dan dari pengumpulan sumber daya.
2.
Transparansi (keterbukaan) dapat dilihat 3 aspek:
(1) adanya kebijakan terbuka terhadap
pengawasan.
(2) Adanya akses informasi sehingga
masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah.
(3) Berlakunya prinsip check and balance antar lembaga
eksekutif dan legislatif). Tujuan transparansi membangun rasa saling percaya
antara pemerintah dengan publik di mana pemerintah harus memberi informasi
akurat bagi publik yang membutuhkan. Terutama informasi handal berkaitan
masalah hukum, peraturan, dan hasil yang dicapai dalam proses
pemerintahan; adanya mekanisme yang memungkinkan masyarakat mengakses
informasi yang relevan; adanya peraturan yang mengatur kewajiban pemerintah
daerah menyediakan informasi kepada masyarakat; serta menumbuhkan budaya di
tengah masyarakat untuk mengkritisi kebijakan yang dihasilkan pemerintah
daerah.
3. Partisipasi
(melibatkan masyarakat terutama aspirasinya) dalam pengambilan kebijakan
atau formulasi rencana yang dibuat pemerintah, juga dilihat pada keterlibatan
masyarakat dalam implementasi sebagai kebijakan dan rencana pemerintah,
termasuk pengawasan dan evaluasi. Keterlibatan dimaksud bukan dalam prinsip
terwakilnya aspirasi masyarakat melalui wakil di DPR melainkan keterlibatan
secara langsung. Partisipasi dalam arti mendorong semua warga negara
menggunakan haknya menyampaikan secara langsung atau tidak, usulan dan pendapat
dalam proses pengambilan keputusan. Terutama memberi kebebasan kepada rakyat
untuk berkumpul, berorganisasi, dan berpartisipasi aktif dalam menentukan masa
depan.
4. Supremasi
hukum aparat birokrasi,berarti ada kejelasan dan prediktabilitas birokrasi
terhadap sektor swasta; dan dari segi masyarakat sipil berarti ada kerangka
hukum yang diperlukan untuk menjamin hak warga negara dalam menegakkan
pertanggunggugatan pemerintah. Persyaratan konsep perundang-undangan lainnya:
- Supremasi hukum: setiap tindakan negara harus dilandasi hukum dan bukan didasarkan pada tindakan sepihak dengan kekuasaan yang dimiliki.
- Kepastian hukum: di samping erat kaitannya dengan rule of law juga mensyaratkan adanya jaminan bahwa masalah diatur secara jelas, tegas dan tidak duplikatif, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Hukum yang responsif: hukum harus mampu menyerap aspirasi masyarakat luas dan mampu mengakomudasi kebutuhan masyarakat dan bukan dibuat untuk kepentingan segelintir elit.
- Penegakkan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif: upaya yang mensyaratkan adanya sanksi, mekanisme menjalankan sanksi, serta sumber daya manusia/penegak hukum yang memiliki integritas.
- Independensi peradilan: yakni prinsip yang melekatkan efektivitas peradilan sebagai syarat penting perwujudan rule of law.
Dengan
terpenuhinya prinsip Good governance
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional Indonesia,
diharapkan upaya penataan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik akan terwujud
mantap sejalan perkembangan peradaban masyarakat madani. Masyarakat madani
adalah tatanan mv; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan
dan pemeriksaan yang efektif.
Walau pelaku Good Governance memiliki ideologi
berbeda di mana ideologi negara (pemerintah) kekuasaan, ideologi swasta adalah
kapital (modal), dan ideologi masyarakat madani adalah demokrasi dan
kebebasan, tetapi mereka harus dapat bekerja sama (berkolaborasi), bukan hanya
untuk mencapai tujuan masing-masing melainkan untuk mencapai tujuan lebih
tinggi, tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu meningkatkan kesejateraan
dan kemakmuran rakyat.
Agar dapat
bekerja sama antara pelaku Good
Governance harus memiliki kepercayaan, tanpa dibangun kepercayaan di
antara pelaku Good Governance
maka yang akan terjadi adalah ketegangan dan saling menyalahkan serta
kesenjangan ideologi. Kepercayaan ini harus dijadikan norma tertinggi dalam
masyarakat.
Di lingkungan
negara (pemerintah) dikembangkan etika pemerintahan, di lingkungan sektor
swasta disebarluaskan etika bisnis, dan lingkungan civil society ditanamkan etika sosial atau
kemasyarakatan.walaupun ketiga pelaku termaksud memiliki ideologi berbeda
tetapi bukan berarti mereka tidak akan mendapatkan titik temu etika
pemerintahan, etika bisnis, dan etika sosial atau kemasyarakatan demi
kepentingan umum.
Setiap pelaku Good Governance memiliki peran dan
tugas masing-masing dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Negara (pemerintah)
berperan menciptakan lingkungan politik dan hukum kondusifbeberapa dan
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggaraan
kekuasaan memerintah, dan membangun lingkungan kondusif bagi tercapainya tujuan
pembangunan pada tingakat lokal, nasional maupun internasional dan global.
Sektor swasta
berperan menciptakan pekerjaan dan pendapatan. Peran sektor swasta yang penting
dalam pola kepemerintahan dan pembangunan, karena perannya sebagai sumber
peluang meningkatkan produktivitas, penyerapan tenaga kerja, sumber penerimaan,
investasi publik, pengembangan usaha, pertumbuhan ekonomi. Masyarakat madani
berperan menfasilitasi interksi sosial dan politik, menggerakkan kelompok masyarakat
berperan serta dalam Kegiatan ekonomi, sosial dan politik.
Meskipun
masing-masing pelaku Good Governance
memiliki batasan peran, namun tidak berarti bahwa peran itu tersekat-sekat,
tetapi peran dominan masing-masing pelaku di area dimaksud, karena pada waktu
tertentu, peran masing-masing pelaku saling berhimpitan, bersinggungan, saling
berkontribusi, bahkan bertukar tempat. Yang terpenting dalam pelaksanaan Good Governance setiap pelaku
mempunyai jejaring dengan pihak lain dan atau pelaku lain.
DARFTAR PUSTAKA
Terkait Internet
:
Prasetijo. 2009.
Good Governance Dan Pembangunan Berkelanjutan dalam http://prasetijo.wordpress.com.
Good Governance
(Kepemerintahan yang baik)dalam "hasil penelitian"
Good Governance -
Pemerintahan Yang Baik 2dalam "hasil penelitian"
Terkait Buku :
Bambang Sunggono,Hukum Dan Kebijaksanaan Publik, Sinar
Grafika, Jakarta, 1994.Esmi Warasih,Pranata Hukum Sebuah Telaah Soiologis, Suryandaru Utama, Semarang, 2005.
Jamal Wiwoho dkk,Bahan Perkuliahan Hukum dan Kebijakan Publik, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Joko Widodo,Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik,Banyu Media Publising, Malang, 2007.
Solichin Abdul Wahab,Analisis Kebijaksanaan, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.
Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Qodri, Azizi, A., 2007,
Change Management Dalam Reformasi Birokrasi
.Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.Abeng, Tanri, 2006,
Profesi Manajemen.
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.Jakarta.Fadjar Ari Dewanto, 2009,
Pemberdayaan
Bagi Aparat Pemerintah Daerah
Lain-lain
:
0 komentar:
Posting Komentar