Kultur Plagiarisme: Kejahatan
Akademis di Kalangan Mahasiswa
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di
jaman yang modern ini manusia dituntut untuk selalu bergerak cepat untuk
menghasilkan sesuatu. Begitu pula dengan mahasiswa yang selalu dituntut cepat
dalam menyelesaikan tugas dan kewajibannya. Keberadaan teknologi yang sangat
canggih menjadikan semua hal sangat memungkinkan untuk dilakukan dengan cepat
dan bahkan sangat cepat. Mahasiswa seringkali diberi waktu yang hanya sedikit
untuk bisa menyelesaikan tugas-tugasnya sehingga seringkali mahasiswa
menyelesaikan tugas-tugasnya dengan cara instant. Mahasiswa seringkali
melakukan penyalahgunaan teknologi untuk kemudahan kepentingan-kepentingannya.
Adanya internet sering sekali dijadikan cara instan oleh mahasiswa dalam
mencari, mendapatkan, dan mengolah informasi atau data sebagai salah satu
kebutuhannya.
Cara
instant tidaklah selalu baik. Sebagai mahasiswa, dalam belajar tetap harus
mengenal yang namanya proses. Melalui proses itulah mahasiswa akan banyak
mengetahui dan banyak mempelajari.
Keinginan yang selalu ingin cepat atau instant ini sudah menjadi kebiasaan
atau bahkan menjadi budaya di Indonesia utamanya bagi kalangan mahasiswa. Dan
yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah kebiasaan ini mengakibatkan banyak
sekali kerugian atau dampak buruk.
Salah
satu dampak buruk dari kebiasaan atau budaya instan ini adalah plagiarisme.
Plagiat ialah pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah – olah
karangan sendiri. Kalimat diatas menunjukkan bahwa kegiatan plagiat adalah
tindakan buruk dan tergolong sebagai tindak kejahatan akademis. Tindakan yang seharusnya
tidak menjadi bagian dari kebiasaan kita atau yang lebih buruk lagi menjadi
kebudayaan kita.
Saat
ini praktek plagiat sudah terlanjur menjadi kebiasaan dalam mencapai sesuatu
yang diinginkan. Praktek tersebut sudah merambah ke hampir semua aspek
kehidupan. Dan parahnya lagi banyak orang yang hidupnya tergantung dari praktek
tersebut. Seolah tidak cukup dengan keburukan yang diciptakan plagiarisme,
praktek ini juga membudidaya dalam dunia pendidikan. Dunia yang sarat dengan
orang-orang maju yang berpendidikan serta merupakan investasi bagi bangsa untuk
mencetak kader-kader bangsa yang unggul. Namun sungguh sangat disayangkan
karena harus tercemar oleh budaya plagiarisme yang sangat akut.
Berdasarkan
beberapa penjelasan diatas, maka penulis menuangkan sebuah tulisan berbentuk
makalah yang berjudul Kultur
Plagiarisme: Kejahatan Akademis di Kalangan Mahasiswa.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
penjelasan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dari makalah ini
diantaranya:
1.
Apakah faktor-faktor penyebab
terjadinya tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa?
2.
Bagaimana upaya menanggulangi tindak
plagiarisme di kalangan mahasiswa?
3. Mengapa plagiarisme tergolong
sebagai tindak kejahatan akademis di kalangan mahasiswa?
1.3 Tujuan
dan manfaat
Berdasarkan
beberapa rumusan masalah diatas, maka penulisan makalah ini bertujuan dan
bermanfaat untuk :
1.
Mengetahui faktor-faktor penyebab
terjadinya tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa
2.
Mengetahui upaya menanggulangi
tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa
3.
Mengetahui hakikat plagiarisme
sebagai tindak kejahatan akademis di kalangan mahasiswa.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi Plagiat
Plagiat merupakan perbuatan secara
sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau
nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya
dan/atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan
memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010,
Pasal 1 Ayat 1).
2.2
Jenis-jenis plagiat
Plagiat
yang disengaja terjadi apabila seorang mahasiswa:
a) Salah pengertian mengenai tatacara
penulisan rujukan,
b) Terlalu bergantung atas sumber rujukan,
c) Mengikuti kebiasaan salah yang telah
dilakukan sebelumnya,
d) Tidak benar-benar memahami kapan
sebuah karya kelompok orang tertentu berhenti dan kapan karya sendiri mulai,
e) Kemampuan menggunakan bahasa
Indonesia atau bahasa asing yang lemah, dan
f)
Kecerobohan dalam melakukan
pencatatan.
Plagiat
yang disengaja dapat terjadi karena seorang mahasiswa:
a) Mengerjakan tugas hingga detik-detik
terakhir batas pengumpulan,
b) Keinginan untuk berhasil,
c) Kepanikan,
d) Berpikir bahwa tindakan plagiatnya
tidak akan ketahuan,
e) Tidak mampu mengatur beban kerja
secara baik,
f)
Menggunakan prinsip bahwa menyalin
pekerjaan orang lain lebih mudah daripada bekerja sendiri, dan
g) Menganggap dosen tidak akan
mengenali apa yang dilakukannya. (Panduan Pencegahan Plagiat, Perpustakaan
Universitas Pendidikan Indonesia)
2.3
Tindakan yang termasuk plagiat
Tindakan plagiat mencakupi, tapi
tidak terbatas pada (Panduan Pencegahan
Plagiat, Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia):
a) Mengacu dan/atau mengutip istilah,
kata-kata atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa
menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber
secara memadai,
b) Mengacu dan/atau mengutip secara
acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/informasi dari suatu sumber
tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber
secara memadai,
c) Menggunakan sumber gagasan, pendapat,
pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai,
d) Merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari
sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori
tanpa menyatakan sumber secara memadai, dan
e) Menyerahkan sebuah karya ilmiah yang
dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya
ilmiahnya tanpa menyatakan sumbernya secara memadai.
f) Mengakui karya orang lain sebagai
karya sendiri,
g) Mengambil kata-kata atau gagasan
orang lain tanpa menyebutkan sumbernya,
h) Tidak memberikan sumber kutipan pada
tanda kutip,
i) Mengubah kata-kata namun menyalin
struktur kalimat dari sebuah sumber tanpa menyebutkan rujukannya,
j) Menyalin banyak kata atau gagasan
dari sebuah sumber yang membangun sebagian besar sebuah karya walau menyebutkan
rujukannya,
k) Memarafrase sebuah sumber tanpa
menyebutkan rujukannya secara benar,
l) Mengumpulkan tugas yang nampak
seperti diparafrase (dan berisi referensi) tetapi sebenarnya merupakan contekan
langsung dari sumber aslinya,
m) Mengambil materi dari sebuah sumber dan menjadikannya
sebagai materi sendiri, dan
n) Penyalinan kalimat, frase, atau
paragraf persis seperti sumber aslinya, penyalinan kalimat dan menyusunnya
kembali dalam urutan yang berbeda, penyalinan kalimat dan menggantikan beberapa
kata dengan sinonimnya, serta penyalinan kalimat dan menambahkan beberapa kata
baru bila tanpa menyebutkan rujukan termasuk plagiat,
o) Membeli, meminjam, atau menggunakan
makalah, artikel, skripsi, tesis, dan disertasi karya orang lain atas nama
plagiator,
p) Meminta orang lain untuk mengerjakan
esei, makalah, skripsi, tesis, disertasi atau karya lainnya untuk kepentingan
plagiator,
q) Menggunakan satu atau lebih karya
orang lain dengan cara mengambil sebagian besar teks hanya dengan mengaitkannya
satu sama lain dengan hanya membubuhkan sedikit kata-kata sendiri,
r) Menggunakan sebuah tugas yang sudah
diserahkan dan dinilai oleh dosen untuk tugas mata kuliah yang lain,
s) Mengambil pikiran atau pendapat
orang lain yang dirujuk dalam sebuah makalah, artikel, skripsi, tesis,
disertasi, walau dengan memasukan semua rujukan yang ada di dalam karya-karya
tersebut, dan
t) Menggunakan kritikan atau pendapat
orang lain dan menganggapnya sebagai pendapat atau kritikan plagiator.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor-faktor penyebab terjadinya
tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa
Berikut
beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan plagiarisme di kalangan
mahasiswa, diantaranya:
1.
Kurangnya pengetahuan tentang aturan
penulisan
Kurangnya
pengetahuan mahasiswa tentang tata cara penulisan karya ilmiah merupakan salah
suatu penyebab terjadinya plagiarisme di kalangan mahasiswa. Kurangnya
pemahaman tentang bagaimana mencantumkan sumber referensi, sistematika
penulisan kutipan, membuat mahasiswa terjebak dalam tindakan plagiarisme.
2.
Sanksi belum ditegakkan secara tegas
Kelonggaran
dalam memberikan sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindak plagiarisme tidak
membuat efek jera. Sehingga ruang mahasiswa untuk melakukan tindak plagiarisme
terhitung luas dan mahasiswa masih saja dengan leluasa melakukan tindakan
tersebut tanpa rasa takut.
3.
Tidak percaya diri
Ketidaksiapan
yang dialami oleh mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugasnya dengan cepat
menyebabkan plagiarisme dapat terjadi. Mahasiswa seringkali dibebankan
tugas-tugas yang berat hanya dengan waktu yang cukup singkat. Hal ini perlu campur
tangan pihak pendidik dalam memotivasi dan mengontrol sampai dimana kemampuan
mahasiswanya, sehingga tingkat terjadinya plagiarisme dapat diminimalisir.
4.
Malas
Mahasiswa
menjadi jenuh dan malas karena seringkali dihadapkan dengan tugas-tugas kuliah
yang menumpuk. Dosen yang sering kali memberikan tugas yang berat dan
memberikan deadline yang hampir bersamaan bahkan ada yang bersamaan. Hal ini
tentu saja membuat mahasiswa kurang optimal mengerjakan tugas-tugasnya.
Sehingga tidak heran jika mahasiswa mengerjakan tugas dengan jalan pintas dan
instant. Dengan alasan keterbatasan waktu, seringkali mahasiswa melakukan
plagiarisme dari pekerjaan teman ataupun copy-paste
hasil browsing di internet.
5. Penyalahgunaan teknologi
Di
era modern saat ini, mahasiswa sudah mengenal teknologi-teknologi yang telah
berkembang. Tentunya teknologi ini banyak memudahkan mahasiswa dalam proses
belajarnya. Teknologi canggih yang sangat dekat sekali dengan mahasiswa salah
satunya adalah teknologi komputerisasi. Teknologi ini, benar-benar memudahkan
mahasiswa dalam mengolah data tugas-tugas kuliahnya. Begitupun dalam mencari,
memperoleh, dan mengolah data atau informasi, mahasiswa telah diperkenalkan
oleh internet. Keberadaan internet, sangat memudahkan mahasiswa dalam
mendapatkan referensi dan bahan-bahan bacaan untuk menyelesaikan
tugas-tugasnya. Hanya dengan mengetik kata kunci dari informasi atau data yang
ingin kita dapatkan, dalam waktu yang sangat cepat internet memberikan apa yang
kita cari.
Namun,
teknologi ini seringkali disalahgunakan oleh beberapa mahasiswa. Data yang
didapatkan dengan mudah, justru membuat mahasiswa dengan mudahnya melakukan
tindak plagiarisme. Seringkali mahasiswa hanya meng-copy paste data hasil browsingnya di internet tanpa mencantumkan
sumber referensi atau sumber rujukan yang jelas pada hasil karyanya sehingga
seolah-olah hasil karya orang lain merupakan hasil karyanya sendiri.
Beberapa
faktor diatas, dapat diketahui bahwa plagiarisme memberikan dampak buruk bagi
mahasiswa sebagai kaum akademisi. Kreatifitas mahasiswa dan ide-ide terbaik
mahasiswa akan semakin berkurang seiring dengan berjalannya kultur plagiarisme.
Kecenderungan meniru atau menjiplak hasil pekerjaan orang lain ini lah yang
membuat ruang berpikir mahasiswa menjadi semakin sempit dan intelektualitas
mahasiswa pun akan semakin berkurang.
3.2 Upaya
menanggulangi tindak plagiarisme di kalangan mahasiswa
- Adanya sanksi tegas bagi plagiator
Sanksi
tegas merupakan salah satu cara untuk menanggulangi tindakan plagiarisme di kalangan
mahasiswa. Sanksi dapat memberikan efek jera bagi mereka yang telah melakukan
pelanggaran dan memberikan efek rasa takut bagi mereka yang hendak melakukan
pelanggaran. Untuk kasus plagiarisme di kalangan mahasiswa, sanksi tegas
tersebut dapat diberikan oleh lembaga atau universitas, fakultas, jurusan, dan
program studi dan juga diberikan secara individual oleh para pendidik yaitu
dosen. Sanksi tegas kiranya dapat mengurangi bahkan mempersempit ruang gerak
mahasiswa untuk melakukan tindakan plagiarisme.
- Mempelajari cara menulis
Salah
satu faktor terjadinya tindakan plagiarisme di kalangan mahasiswa adalah
kurangnya pengetahuan tentang tata cara penulisan karya ilmiah. Mahasiswa
terkadang kebingungan dengan sistematika menulis sumber referensi, sumber
rujukan, dan kutipan. Hal ini
mengakibatkan mahasiswa seringkali mengutip tanpa mencantumkan sumber
referensi, sumber rujukan, dan kutipan dengan jelas sehingga mengarahkan apa
yang telah mereka lakukan ke tindakan plagiarisme. Untuk meminimalisir hal-hal
tersebut terjadi, mahasiswa seharusnya belajar kembali dengan baik tata cara
penulisan karya ilmiah dan sering melakukan konsultasi dan bimbingan dengan
dosen-dosen yang ahli dibidangnya.
- Perbaikan diri
Selain hal-hal teknis seperti
memahami tata cara penulisan karya ilmiah dan mematuhi peraturan larangan untuk
melakukan plagiarisme mahasiswa perlu melakukan perbaikan diri. Perbaikan diri
dapat dilakukan dengan banyak cara seperti, meningkatkan motivasi, menanamkan
dan menumbuhkan semangat belajar, dan menata dan memperbaiki kembali pola pikir
instant yang pragmatis.
Tidak sedikit mahasiswa yang
melanjutkan studi di perguruan tinggi beranggapan bahwa mereka kuliah hanya
untuk mendapatkan gelar, nilai yang bagus, yang akhirnya berkaitan erat dengan
pekerjaan yang layak yang mereka inginkan. Hal-hal tersebut yang membuat
mahasiswa kehilangan motivasi dan semangat belajarnya, karena mereka tidak
berangkat dari keinginan mencari ilmu dan pengetahuan. Pada akhirnya,
tindakan-tindakan instant dan pragmatislah yang mereka lakukan untuk mendapatkan
apa yang mereka inginkan.
3.3 Plagiarisme
sebagai tindak kejahatan akademis di kalangan mahasiswa
Plagiat adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau
hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya
sendiri. Plagiat atau Penjiplakan hampir menjadi bagian yang tidak dapat
di pisahkan dalam penulisan skripsi, tesis, karya ilmiah dan artikel - artikel.
Budaya ini telah hadir dan sangat dekat sekali dengan kehidupan
mahasiswa.
Sudah semestinya, seorang kaum intelektual seperti mahasiswa
misalnya untuk menghindari diri dari penjiplakan, karena penjiplakan adalah
salah satu kejahatan akademik yang serius dan juga melawan hukum. Namun sangat
disayangkan, tindakan penjiplakan itu sendiri makin hari makin marak
terjadi dan pelakunya berasal dari kalangan pelajar atau mahasiswa yang
merupakan agent of change, agent of
control dan agent of knowledge .
Secara tidak sadar, upaya – upaya plagiat adalah sebagai bukti nyata
ketidakmampuan seseorang penulis/pengarang dalam pembuatan; Skripsi,
Tesis, Artikel, karya ilmiah, opini dan fiksi, sehingga demi memenuhi tujuan
akhir, maka plagiator akan mengunakan berbagai cara yang menurutnya benar untuk
menyelesaikan karya ilmiahnya. Sehingga para ahli penjiplak tersebut tidak lagi
menggunakan pemikiran - pemikiran meraka secara maksimal dalam membuat
tulisannya. Ketidakmampuan, kurangnya minat baca dan kejar target untuk
mendapatkan hasil yang diinginkan, maka untuk menjawab tuntutan tersebut,
penjiplakan adalah salah satu jalan keluar khususnya bagi plagiator dan orang
tersebut akan terus melakukan penjiplakan dalam karya tulisnya, maka secara
nyata tulisan yang di publikasikan dan atau di buat dalam bentuk skripsi, tesis
dan presentasi tidak dapat di pertanggung jawabkan isinya.
Pada sisi lain, Plagiarisme di sektor akademik saat ini
sudah menjadi bagian dari budaya yang menjadi penyakit sosial atau patologi
sosial, sehingga pihak yang mengetahui bahwa tulisan tersebut asli atau plagiat
hanya penulis yang bersangkutan atau saksi korban plagiarisme itu sendiri.
Namun demi mengejar keinginannya misalnya, maka baik plagiarisme atau saksi
korban plagiarisme tidak akan mempersoalkan penjiplakan tersebut, hal ini yang
menyebabkan plagiarisme makin subur di kalangan mahasiswa.
Sebagai rujukan dalam membuat karya ilmiah atau membantu
membuat karya ilmiah, kita harus memperhatikan pasal 2 ayat (1) Undang Undang
Hak Cipta, yang mana telah diterangkan tentang definisi hak cipta secara khusus
yang isinya bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka sebagaimana yang telah di
uraikan di atas, yang mana pada pasal 3 ayat (2) Undang – Undang Hak Cipta,
dijelaskan mengenai macam-macam cara pengalihan hak cipta dan kemudian
dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 12 UUHC menyangkut hak cipta mana saja
yang di lindungi oleh hukum.
Dengan adanya beberapa penjelasan diatas sangat jelas sekali
bahwa tindakan plagiarisme merupakan salah satu tindak kejahatan dalam dunia
akademis dan melanggar hukum yang mana telah diatur dan di tetapkan pada
Undang-Undang Hak Cipta.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Saat
ini praktek plagiat sudah terlanjur menjadi kebiasaan dalam mencapai sesuatu
yang diinginkan. Praktek tersebut sudah merambah ke hampir semua aspek
kehidupan. Dan parahnya lagi banyak orang yang hidupnya tergantung dari praktek
tersebut. Seolah tidak cukup dengan keburukan yang diciptakan plagiarisme,
praktek ini juga membudidaya dalam dunia pendidikan. Dunia yang sarat dengan
orang-orang maju yang berpendidikan serta merupakan investasi bagi bangsa untuk
mencetak kader-kader bangsa yang unggul. Namun sungguh sangat disayangkan
karena harus tercemar oleh budaya plagiarisme yang sangat akut.
Keakutan yang terjadi bukan lantas
berarti membuat tindakan plagiarisme tidak dapat ditanggulangi. Tindakan
plagiarisme dapat ditanggulangi dengan cara memberikan sanksi tegas bagi
plagiator, mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah dengan baik, dan
melakukan perbaikan diri mulai dari meningkatkan motivasi, menumbuhkan semangat
belajar, dan membentuk kembali poa pikir non-pragmatis.
Tindakan plagiarisme merupakan
sebuah tindak kejahatan akademis di kalangan mahasiswa, karena hal tersebut
merupakan sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta sebagaimana
yang telah diatur.
4.2 Saran
Mahasiswa merupakan kaum intelektual
yang berperan sebagai agent of change,
agent of control dan agent of
knowledge. Maka sudah semestinya mahasiswa menghindari diri dari tindakan
plagiarisme yang mampu merusak citra mahasiswa sebagai kaum intelektual.
Seharusnya mahasiswa mampu menuangkan ide-ide dan kreatifitasnya secara murni
tanpa menjiplak atau meniru karya atau hasil orang lain.
Sebagai kader terbaik dan generasi
penerus bangsa, seharusnya mahasiswa mampu melahirkan karya-karya terbaiknya
yang lahir dari pemikiran-pemikiran sendiri tanpa harus terkungkung oleh hasil
karya orang lain. Hendaknya, hasil karya orang lain mampu menjadi motivasi diri
yang dapat menumbuhkan semangat belajar untuk bisa membuat karya yang lebih
baik dari karya orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
e-book:
Panduan
Pencegahan Plagiat. Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia
Pencegahan
dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Kementrian Pendidikan Nasional
Biro Kepegawaian Tahun 2011
Website:
0 komentar:
Posting Komentar