Mencermati
Akuntabilitas Publik
27 Mei
Dalam penyelenggaraan pemerintah
sangat diperlukan akuntabilitas sebagai wujud dari pertanggungjawaban
pemerintah atas semua hal yang telah dikerjakannya. Seorang administrator
publik harus mampu mengembangkan sikap-sikap yang menunjukkan adanya
akuntabilitas terhadap rakyat. Rakyat lah yang akan menilai seberapa jauh para
pejabat publik itu mampu menghasilkan suatu pekerjaan yang selalu ditunjukkan
dengan akuntabilitas yang tinggi. Ketika para pejabat publik tidak mampu
mempertanggungjawabannya berdasarkan asas transparansi, maka seringkali rakyat
mengeluhkan dan cenderung menyatakan bahwa seorang pejabat itu tidak mampu
bertindak sesuai dengan amanah mereka. Rakyat hanyalah dijadikan sebagai alat
untuk mampu merealisasikan kepentingan para pejabat publik. Ketika kepemimpinan
pejabat publik menyakiti hati rakyat, seperti banyak ditampilkan di berbagai
daerah di Indonesia terjadilah demo dimana-mana yang hanya menuntut
kepemimpinan seorang pejabat publik dapat ditanggalkan.
Rakyat bisa saja geram karena mereka
juga sudah ikut andil dalam menyukseskan pembangunan pemerintah dengan membayar
pajak misalnya, mereka ingin uang yang sudah mereka berikan untuk negara dapat
mereka nikmati hasilnya dengan peningkatan pembangunan. Tetapi, apakah rakyat
Indonesia sudah mendapatkan kepuasan dari pemerintah tentang hasil yang mereka
peroleh dengan meratanya pembangunan segala bidang di seluruh Indonesia?.
Ketika pemerintah mengelu-elukan dana subsidi BBM akan dikurangi sehingga harga
BBM harus dinaikkan. Ketika disatu sisi uang yang telah diberikan dalam bentuk
pajak oleh rakyat justru malah dikorupsi oleh segelintir orang yang kurang
memiliki moral etika yang baik. Ketika uang dari rakyat banyak yang dikorupsi
sehingga pendapatan negara juga berkurang. Berapa puluh triliun dana yang sudah
dimakan oleh para koruptor. Meskipun KPK sudah mencoba menyita semua aset yang
dimiliki oleh sang koruptor, tapi apakah semua itu sudah selesai dalam hal
membuat para koruptor itu jera karena hartanya telah diambil haknya oleh
negara. Bagaimana jika masih ada sisa dana-dana lain hasil korupsi yang belum
dapat diungkapkan semua? yang tidak bisa dilacak karena dipindahkan atas nama
orang lain yang merupakan indikasi dari tindakan pencucian uang. Apakah semua
pegawai pajak sudah bersih dari tindakan praktek korupsi? Perlu adanya evaluasi
terhadap harta kekayaan pegawai pajak secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan
Dirjen Pajak mendapatkan perhatian yang tinggi dari masyarakat atas kasus
korupsi yang seringkali terjadi pada lembaga tersebut. Contoh sejumlah kasus
mafia pajak yang mencuat dalam 2 tahun terakhir yang menyita perhatian publik
diantaranya:
1. Gayus Tambunan (Mantan Pegawai
Ditjen Pajak) dengan kasus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan
pajak Rp. 570,92 juta. Memiliki rekening dengan dana Rp. 25 miliar. Jumlah dana
dan transaksi tidak sesuai dengan pekerjaannya. Gayus divonis dengan hukuman 7
tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan (19/1/2011)
2. Bahasyim Assifie (Mantan Kepala
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII) dengan kasus menerima Rp 1
miliar dari wajib pajak dan pencucian uang atas hartaya Rp 60,82 miliar dan
681.000 dollar AS. Memiliki dana hingga Rp 70 miliar di rekening. Jumlah dana
transaksi tidak sesuai dengan pekerjaannya. Bhasyim divonis dengan hukuman10
tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan (3/2/2011).
3. Dhana Widyarmika (Mantan Pegawai
Ditjen Pajak) dengan kasus menerima gratifikasi Rp 2,75 miliar dari PT Mutiara
Virgo. Dhana Widyarmika terbukti memiliki 12 rekening di 7 bank dengan aliran
dana hingga Rp 97 miliar pada salah satu rekening. Sejumlah aliran dana
bersumber dari tiga wajib pajak. Dhana Divonis dengan hukuman 7 tahun penjara
oleh Pengadilan Tipikor (9/11/2012).
4. Tommy Hindratno (Mantan Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo) dengan
kasus menerima Rp 280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama,Tbk.
Transaksi dilakukan di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta. Uang suap sebesar
Rp 280 juta. Tommy Hindratno divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara oleh
Pengadilan Tipikor Jakarta (18/02/2013).
5. Pargono Riyadi (Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak) dengan kasus melakukan pemerasan
kepada wajib pajak dengan nilai ratusan juta rupiah. Transaksi dilakukan di
Stasiun Gambir, kurir menyerahkan uang Rp 25 juta yang dibungkus tas plastik di
lorong stasiun. Proses hukuman masih berjalan (10/4/2013)
6. Eko Darmayanto dan Mohamad Dian
Irwan (penyidik di Direktorat Jenderal pajak pada kantor Wilayah Jakarta Timur)
dengan kasus menerima uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp2,3 miliar
dari PT The Master Steel dalam operasi tangkap tangan pegawai pajak di halaman
terminal III Bandara Soekarno Hatta (15/05/2013). Proses hukum masih berjalan.
Sumber: kompas.
Para pelaku koruptor ini harus
dihukum berat, karena tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga di dalam
ajaran agama apapun dilarang dan merupakan dosa besar. Tentunya kita semua
mengharapkan sekali kinerja Dirjen Pajak menjadi semakin lebih baik ketika
mereka mendapatkan renumerasi atau peningkatan pendapatan para pegawai akan
tetapi apa hasilnya?padahal mereka yang meminta duluan diprioritaskan untuk
melakukan Reformasi Birokrasi dengan jalan memberikan renumerasi. Akan tetapi
semua seakan-akan menjadi sia-sia karena justru mereka sendiri yang memulai
untuk memberikan celah bagaimana membuat praktek korupsi yang lebih besar lagi.
Para koruptor hanya menghabiskan uang negara saja tanpa memikirkan rakyat kecil
yang membutuhkan bantuan pemerintah sedangkan uang pemerintah saja dikorupsi.
Kita semua rakyat Indonesia berharap bahwa para penegak hukum agar tidak tebang
pilih dalam memproses segala bentuk praktek korupsi. Hal ini dikarenakan
kasus-kasus tersebut diatas merupakan megaskandal pajak negara yang harus
dibongkar sampai hal yang terkecil serta harus diadili seadil-adilny.
Berbicara soal adil? Apakah hukuman
para koruptor itu sudah cukup memuaskan hati rakyat yang sudah tersaikiti atas
sikap para pegawai pemerintah tersebut. Ketika di negara lain memberikan
hukuman bagi para koruptor hukuman seberat-beratnya, akan tetapi kenapa dengan
di Indonesia? Begitu ringannya hukuman bagi para koruptor apakah akan membuat
efek jera. Masyakat banyak yang mengeluhkan kenapa para koruptor diberikan
hukuman yang ringan? Korupsi boleh dibilang seperti mata rantai yang tidak
pernah bisa putus akan selalu mengakar dan bisa berakibat fatal terhadap masa
depan bangsa Jika seandainya para koruptor diberikan hukuman yang berat, maka
secara nyata itu akan membawa efek jera terhadap para pegawai publik khususnya
dan memberikan contoh yang baik terhadap generasi muda pada umumnya agar mereka
tidak berani melakukan tindakan korupsi. Di masa yang akan datang, Indonesai
akan bisa menekan terjadinya praktek korupsi. Dari sekarang saja para generasi
muda disuguhkan dengan contoh praktek korupsi yang merajalela dan dengan
hukuman yang boleh dibilang tidak terlalu berat. Hal yang sangat ditakutkan
adalah ketika mereka melihat bahwa ternyata hukuman korupsi itu jauh lebih
ringan dan telah membuat mindset dalam diri mereka. Peraturan hukum di
Indonesia seharusnya dirubah untuk membuat efek jera kepada para koruptor
karena itu akan menyelamatkan generasi muda kita di masa yang akan datang.
Siapa pemimpin yang mampu merubah tatanan buruk yang sudah ada untuk
menyongsong era yang jauh lebih baik? Kita tunggu saja semoga suatu hari nanti
bangsa Indonesia akan dipimpin oleh orang paling the best diantara yang the
best……amin.

0 komentar:
Posting Komentar